Ada Peningkatan Kasus, Wali Kota Surabaya Terbitkan SE Kewaspadaan Covid-19
Jum'at, 05 Mei 2023 - 12:01 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu poin keempat, lanjut dia, juga melakukan tracing kasus konfirmasi Covid-19 beserta kontak eratnya secara terintegrasi dalam waktu kurang dari 48 jam. "Serta, melakukan isolasi maupun karantina bagi kasus konfirmasi beserta kontak eratnya,” imbuhnya.
Kemudian pada poin kelima, melaksanakan surveilans aktif pada kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dan kegiatan perkantoran secara rutin/berkala. Mengoptimalkan kegiatan vaksinasi untuk seluruh sasaran yang belum tervaksin berbasis wilayah melalui kegiatan.
“Pemberian layanan vaksinasi sesuai riwayat sasaran (dosis 1 dan 2, booster 1 dan 2) di Fasyankes (Rumah sakit, Puskesmas, Klinik), dan memperluas layanan vaksinasi massal di tingkat RT/RW/Kelurahan/Kecamatan dan berkolaborasi dengan Puskesmas setempat,” demikian isi poin keenam SE tersebut.
Sementara itu, masih pada poin keneman, berisi tentang melakukan percepatan vaksinasi booster 1 dan 2 (dosis ke-3 dan ke-4) di masing-masing wilayah. Pemberian layanan vaksinasi di beberapa sentra vaksin dan vaksin Corner Mall bagi masyarakat umum. Baca juga: Pemkot Surabaya Terbitkan SE Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri, Begini Isinya
“Meningkatkan Upaya Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) termasuk komunikasi risiko/sosialisasi tentang pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19. Penerapan protokol kesehatan secara disiplin untuk menurunkan risiko penularan bagi masyarakat,” tutup poin ketujuh SE tersebut.
Kemudian pada poin kelima, melaksanakan surveilans aktif pada kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dan kegiatan perkantoran secara rutin/berkala. Mengoptimalkan kegiatan vaksinasi untuk seluruh sasaran yang belum tervaksin berbasis wilayah melalui kegiatan.
“Pemberian layanan vaksinasi sesuai riwayat sasaran (dosis 1 dan 2, booster 1 dan 2) di Fasyankes (Rumah sakit, Puskesmas, Klinik), dan memperluas layanan vaksinasi massal di tingkat RT/RW/Kelurahan/Kecamatan dan berkolaborasi dengan Puskesmas setempat,” demikian isi poin keenam SE tersebut.
Sementara itu, masih pada poin keneman, berisi tentang melakukan percepatan vaksinasi booster 1 dan 2 (dosis ke-3 dan ke-4) di masing-masing wilayah. Pemberian layanan vaksinasi di beberapa sentra vaksin dan vaksin Corner Mall bagi masyarakat umum. Baca juga: Pemkot Surabaya Terbitkan SE Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri, Begini Isinya
“Meningkatkan Upaya Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) termasuk komunikasi risiko/sosialisasi tentang pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19. Penerapan protokol kesehatan secara disiplin untuk menurunkan risiko penularan bagi masyarakat,” tutup poin ketujuh SE tersebut.
(don)
Lihat Juga :