3 Terdakwa Dugaan Korupsi Kredit Bank Salatiga Divonis Berbeda
Jum'at, 05 Mei 2023 - 08:08 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Salatiga menuntut Respati Dewo Baroto dengan dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan.
Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta subsidiair 3 bulan kurungan dan menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp36.414.161.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irma Rosalita Dewi berupa pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Baca: Viral! Penjual Sayur di Cilacap Bayar Pajak Motor Pakai Uang Receh Pecahan Rp500.
Kemudian menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 50 juta subsidiair 3 bulan kurungan dan menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp.346.915.768.
"Terhadap terdakwa Sapto Sri Winarno, tim penuntut umum menuntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Menghukum terdakwa dibebani membayar denda sebesar Rp 100 juta subsidiair 6 bulan kurungan," terangnya.
Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta subsidiair 3 bulan kurungan dan menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp36.414.161.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irma Rosalita Dewi berupa pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Baca: Viral! Penjual Sayur di Cilacap Bayar Pajak Motor Pakai Uang Receh Pecahan Rp500.
Kemudian menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 50 juta subsidiair 3 bulan kurungan dan menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp.346.915.768.
"Terhadap terdakwa Sapto Sri Winarno, tim penuntut umum menuntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Menghukum terdakwa dibebani membayar denda sebesar Rp 100 juta subsidiair 6 bulan kurungan," terangnya.
(nag)
Lihat Juga :