3 Terdakwa Dugaan Korupsi Kredit Bank Salatiga Divonis Berbeda
Jum'at, 05 Mei 2023 - 08:08 WIB
loading...
Tim penuntut umum Kejari Salatiga menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada tiga terdakwa dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit Perumda BPR Bank Salatiga. SINDOnews/Angga
A
A
A
SALATIGA - Tim penuntut umum Kejari Salatiga menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada tiga terdakwa dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit Perumda BPR Bank Salatiga. Ketiga terdakwa yakni, Respati Dewo Baroto, Irma Rosalita Dewi, Sapto Sri Winarno.
Dalam sidang pembacaan putusan perkara tersebut yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (4/5/2023), majelis hakim yang diketuai Gatot Sarwadi menjatuhkan vonis kepada terdakwa Respati Dewo Baroto pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsidiair 1 bulan serta uang pengganti sebesar Rp36.114.161.
Kemudian majelis hakim menjatuhkan putusan kepada terdakwa Irma Rosalita Dewi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp 50 juta subsidiair 1 bulan dan membebankan uang pengganti sebesar Rp346.915.768 subsidiair 6 bulan penjara.
Terhadap Terdakwa Sapto Sri Winarno yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsidiair 1 bulan kurungan.
"Atas putusan majelis hakim tersebut, tim penuntut umum (Hadrian Suharyono, Nana Rosita dan Hilda Prabayani Putri), menyatakan pikir-pikir. Sedangkan para terdakwa menyatakan menerima," kata Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga Herwin Ardiono, Jumat (5/5/2023).
Dalam sidang pembacaan putusan perkara tersebut yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (4/5/2023), majelis hakim yang diketuai Gatot Sarwadi menjatuhkan vonis kepada terdakwa Respati Dewo Baroto pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsidiair 1 bulan serta uang pengganti sebesar Rp36.114.161.
Kemudian majelis hakim menjatuhkan putusan kepada terdakwa Irma Rosalita Dewi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp 50 juta subsidiair 1 bulan dan membebankan uang pengganti sebesar Rp346.915.768 subsidiair 6 bulan penjara.
Terhadap Terdakwa Sapto Sri Winarno yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsidiair 1 bulan kurungan.
"Atas putusan majelis hakim tersebut, tim penuntut umum (Hadrian Suharyono, Nana Rosita dan Hilda Prabayani Putri), menyatakan pikir-pikir. Sedangkan para terdakwa menyatakan menerima," kata Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga Herwin Ardiono, Jumat (5/5/2023).
Lihat Juga :