3 Terdakwa Dugaan Korupsi Kredit Bank Salatiga Divonis Berbeda

Jum'at, 05 Mei 2023 - 08:08 WIB
loading...
3 Terdakwa Dugaan Korupsi Kredit Bank Salatiga Divonis Berbeda
Tim penuntut umum Kejari Salatiga menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada tiga terdakwa dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit Perumda BPR Bank Salatiga. SINDOnews/Angga
A A A
SALATIGA - Tim penuntut umum Kejari Salatiga menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada tiga terdakwa dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit Perumda BPR Bank Salatiga. Ketiga terdakwa yakni, Respati Dewo Baroto, Irma Rosalita Dewi, Sapto Sri Winarno.

Dalam sidang pembacaan putusan perkara tersebut yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (4/5/2023), majelis hakim yang diketuai Gatot Sarwadi menjatuhkan vonis kepada terdakwa Respati Dewo Baroto pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsidiair 1 bulan serta uang pengganti sebesar Rp36.114.161.

Kemudian majelis hakim menjatuhkan putusan kepada terdakwa Irma Rosalita Dewi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp 50 juta subsidiair 1 bulan dan membebankan uang pengganti sebesar Rp346.915.768 subsidiair 6 bulan penjara.

Terhadap Terdakwa Sapto Sri Winarno yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsidiair 1 bulan kurungan.

"Atas putusan majelis hakim tersebut, tim penuntut umum (Hadrian Suharyono, Nana Rosita dan Hilda Prabayani Putri), menyatakan pikir-pikir. Sedangkan para terdakwa menyatakan menerima," kata Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga Herwin Ardiono, Jumat (5/5/2023).

Sebelumnya Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Salatiga menuntut Respati Dewo Baroto dengan dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan.

Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta subsidiair 3 bulan kurungan dan menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp36.414.161.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irma Rosalita Dewi berupa pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Baca: Viral! Penjual Sayur di Cilacap Bayar Pajak Motor Pakai Uang Receh Pecahan Rp500.

Kemudian menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 50 juta subsidiair 3 bulan kurungan dan menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp.346.915.768.

"Terhadap terdakwa Sapto Sri Winarno, tim penuntut umum menuntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Menghukum terdakwa dibebani membayar denda sebesar Rp 100 juta subsidiair 6 bulan kurungan," terangnya.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0869 seconds (0.1#10.140)