Modus Pinjam Motor untuk Antar Tahanan, Polisi Gadungan asal Banyuasin Ditangkap
Rabu, 03 Mei 2023 - 13:38 WIB
loading...
A
A
A
Setelah berhasil meyakinkan korban, tersangka pun membawa kabur sepeda motor milik korban jenis Yamaha Mio Soul nopol BG 5844 IK warna ungu. Baca juga: Waspada Penipuan, Akses Layanan Kelistrikan Resmi Aman Lewat PLN Mobile
"Pada saat motor dibawa tersangka saat itu korban langsung curiga, lantaran tersangka naik motor sendirian tanpa membawa tahanan lalu pergi melarikan diri. Korban pun langsung berteriak meminta tolong," jelasnya.
Dijelaskan Firdaus, tersangka Asmuni merupakan residivis kasus yang sama dan pernah ditangkap sebanyak 2 kali yakni pada tahun 2013 dan 2018 lalu.
"Atas perbuatannya tersebut, tersangka Asmuni akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana selama 4 tahun penjara," jelasnya.
"Pada saat motor dibawa tersangka saat itu korban langsung curiga, lantaran tersangka naik motor sendirian tanpa membawa tahanan lalu pergi melarikan diri. Korban pun langsung berteriak meminta tolong," jelasnya.
Dijelaskan Firdaus, tersangka Asmuni merupakan residivis kasus yang sama dan pernah ditangkap sebanyak 2 kali yakni pada tahun 2013 dan 2018 lalu.
"Atas perbuatannya tersebut, tersangka Asmuni akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana selama 4 tahun penjara," jelasnya.
(don)
Lihat Juga :