Modus Pinjam Motor untuk Antar Tahanan, Polisi Gadungan asal Banyuasin Ditangkap

Rabu, 03 Mei 2023 - 13:38 WIB
loading...
Modus Pinjam Motor untuk...
Asmuni (43), warga Dusun III, Desa Sungsang IV, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) diringkus Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) I Palembang. Foto SINDOnews
A A A
PALEMBANG - Asmuni (43), warga Dusun III, Desa Sungsang IV, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) diringkus Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) I Palembang. Asmuni dibekuk lantaran aksi penipuan terhadap korban Anriansyah.



Kapolsek SU I Palembang, Kompol A Firdaus mengatakan, dalam menjalankan aksinya, modus tersangka yang telah dua kali mendekam di sel tahanan tersebut yakni mengaku sebagai anggota Polri. Baca juga: Heboh Ajudan Pribadi Dilepas dari Tahanan Polres Jakbar, Kok Bisa?

"Aksi penipuan itu terjadi, Minggu (23/4/23) silam, sekitar pukul 18.30 WIB di Simpang Tugu KB, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I Palembang. Saat itu tersangka meminjam motor korban," ujar Kompol Firdaus, Rabu (3/5/2023).

Saat beraksi, kata Firdaus, tersangka yang mengaku sebagai anggota polisi meminjam motor korban dengan berpura-pura akan mengantar seorang tahanan.

"Modus tersangka meminjam motor korban yakni dengan tujuan hendak mengantarkan tahanan. Lalu, menunjuk seseorang ke arah sebuah mobil sebagai orang yang dimaksud tahanan. Korban yang percaya jika tersangka ini polisi kemudian meminjamkan sepeda motornya," jelasnya.

Setelah berhasil meyakinkan korban, tersangka pun membawa kabur sepeda motor milik korban jenis Yamaha Mio Soul nopol BG 5844 IK warna ungu. Baca juga: Waspada Penipuan, Akses Layanan Kelistrikan Resmi Aman Lewat PLN Mobile

"Pada saat motor dibawa tersangka saat itu korban langsung curiga, lantaran tersangka naik motor sendirian tanpa membawa tahanan lalu pergi melarikan diri. Korban pun langsung berteriak meminta tolong," jelasnya.

Dijelaskan Firdaus, tersangka Asmuni merupakan residivis kasus yang sama dan pernah ditangkap sebanyak 2 kali yakni pada tahun 2013 dan 2018 lalu.

"Atas perbuatannya tersebut, tersangka Asmuni akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana selama 4 tahun penjara," jelasnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Nunggak Bayar Sewa Indekos,...
Nunggak Bayar Sewa Indekos, Motor Teman Diembat
Polisi Ungkap Modus...
Polisi Ungkap Modus Pasutri Pemilik WO Marwah: Gali Lubang Tutup Lubang
Jadi Tersangka, Bos...
Jadi Tersangka, Bos WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin Ditahan
Polisi Ringkus Owner...
Polisi Ringkus Owner WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin hingga Rp2,6 Miliar
Kapolri Naikkan Pangkat...
Kapolri Naikkan Pangkat Brigadir Arya Supena yang Gugur Ditembak Maling di Lampung
Polisi di Lampung Gugur...
Polisi di Lampung Gugur Ditembak Pelaku Curanmor, Sahroni: Penghinaan Atas Institusi Negara, Wajib Hukum Maksimal!
Tantri Kotak Diduga...
Tantri Kotak Diduga Jadi Korban Penipuan Rp10 Miliar, Arda Naff Angkat Bicara
Tantri Kotak Jadi Korban...
Tantri Kotak Jadi Korban Penipuan, Uang Rp10 Miliar Diduga Dibawa Kabur Teman Sendiri
Davina Karamoy Kembalikan...
Davina Karamoy Kembalikan Uang Saku dari Hanania Travel ke Penyidik
Rekomendasi
Ekuador vs Jerman: Der...
Ekuador vs Jerman: Der Panzer Bidik Rekor Sempurna
10 Rahasia Puasa Asyura...
10 Rahasia Puasa Asyura yang Jarang Diketahui, Nomor 1 Sangat Istimewa
Purbaya dan Kepala BGN...
Purbaya dan Kepala BGN Dijadwalkan Bertemu Hari Ini, Bedah Anggaran?
Berita Terkini
Dorong Kemandirian,...
Dorong Kemandirian, UMB Asah Kreativitas Siswa Disabilitas lewat Ekonomi Kreatif
Halte Transjakarta Tebet...
Halte Transjakarta Tebet Eco Park Tetap Beroperasi usai Ditabrak Truk
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Luncurkan Abu Vulkanik 1,2 Km
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved