Kecanduan Judi Online, Pegawai Minimarket Gelapkan Uang Perusahaan Ratusan Juta
loading...
A
A
A
OKU - Pegawai minimarket , Asep Maulana Wahyudi (23), ditangkap polisi setelah melakukan penggelapan uang toko tempatnya bekerja hingga ratusan juta, Rabu (3/5/2023). Asep merupakan pegawai minimarket Kecipung, Kelurahan Batu Belang Jaya, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan, Sumsel.
Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha, melalui Kasatreskrim AKP Biladi Ostin mengatakan, kasus ini terungkap saat tersangka diminta mentransfer uang penjualan toko ke rekening perusahaan senilai Rp16.057.000. Namun, bukannya menyetorkan uang, tersangka malah menggunakannya untuk modal bermain judi online.
“Tersangka ini ketagihan judi online hingga nekat melakukan penggelapan uang perusahaan. Dan itu diakui tersangka dengan cara menulis di secarik kertas diletakkan di dalam brankas toko,” katanya.
Baca juga: Terlibat Kecelakaan dengan Polisi, Kepala Sekolah di Musi Rawas Tewas
Setelah dilakukan pengecekan, toko mengalami kerugian sebesar Rp 282.928.300. Hingga akhirnya tersangka dilaporkan perusahaan ke polisi.
Tim Satreskrim Polres OKU mendapatkan informasi keberadaan tersangka warga Kampung Abadi, Kelurahan Pasar Muaradua. “Kita berhasil mengendus keberadaan tersangka yang sedang berada di Sulitan Kelurahan Kisau, OKU Selatan,” kata AKP Biladi Ostin.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolres OKU guna penyidikan lebih lanjut.
Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha, melalui Kasatreskrim AKP Biladi Ostin mengatakan, kasus ini terungkap saat tersangka diminta mentransfer uang penjualan toko ke rekening perusahaan senilai Rp16.057.000. Namun, bukannya menyetorkan uang, tersangka malah menggunakannya untuk modal bermain judi online.
“Tersangka ini ketagihan judi online hingga nekat melakukan penggelapan uang perusahaan. Dan itu diakui tersangka dengan cara menulis di secarik kertas diletakkan di dalam brankas toko,” katanya.
Baca juga: Terlibat Kecelakaan dengan Polisi, Kepala Sekolah di Musi Rawas Tewas
Setelah dilakukan pengecekan, toko mengalami kerugian sebesar Rp 282.928.300. Hingga akhirnya tersangka dilaporkan perusahaan ke polisi.
Tim Satreskrim Polres OKU mendapatkan informasi keberadaan tersangka warga Kampung Abadi, Kelurahan Pasar Muaradua. “Kita berhasil mengendus keberadaan tersangka yang sedang berada di Sulitan Kelurahan Kisau, OKU Selatan,” kata AKP Biladi Ostin.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolres OKU guna penyidikan lebih lanjut.
(msd)