Bawa Pulang Jenazah Diduga COVID-19 di Blitar, Ditarik Biaya Rp8 Juta
Selasa, 21 Juli 2020 - 19:46 WIB
loading...
A
A
A
Karantina mandiri COVID-19 tersebut membuat para tetangga takut mendekat. Selama karantina berlangsung, Rudi dan keluarganya merasa terkucil. Sementara bantuan makanan selama karantina mandiri seperti yang dijanjikan petugas tidak pernah ada.
"Apa yang dikatakan bantuan makanan itu tidak pernah ada," keluh Rudi. Pada hari keenam karantina mandiri, Rudi dan keluarganya diberitahu petugas Gugus Tugas untuk menjalani rapid test COVID-19. Rudi sempat meminta rapid dilaksanakan di rumah, namun ditolak.
Mereka berenam diminta melakukan rapid test dilakukan di puskesmas dan hasilnya semuanya non reaktif. Rudi juga menerima hasil swab test ayah mertuanya yang dinyatakan negatif. Sesuai surat keterangan yang ia terima, spesimen (swab) ayah mertuanya diambil pada 10 Juli 2020.
Pihak RS Medika Utama mengirim swab ke laboratorium RSUD dr Iskak Tulungagung pada 13 Juli 2020, keluar hasil negatif 14 Juli 2020, dan baru diumumkan pada 16 Juli 2020. "Saat itu juga saya mendatangi pihak desa meminta mereka menyampaikan ke masyarakat bahwa kami semua sehat, "kata Rudi.
Tidak berhenti di situ. Rudi yang kemudian menerima kuitansi pembayaran Rp8,7 juta untuk perawatan dan pemulangan jenazah ayah mertuanya mencoba mempertanyakan ulang soal pembayaran ke RS Medika Utama.
Kalau memang diperlakukan sebagai pasien COVID-19, kata Rudi kenapa keluarga pasien masih harus membayar? Dari informasi yang dihimpun Rudi, kata dia diduga bukan keluarganya saja yang bernasib demikian. Diduga tidak sedikit keluarga yang terkait COVID-19 yang juga dipungut biaya.
"Pihak rumah sakit hanya diam. Secara lisan sempat dikatakan uang pembayaran Rp8,7 juta akan dikembalikan, tapi menunggu pengajuan dulu ke kementerian kesehatan," ungkap Rudi yang menilai banyak keganjilan dalam penanganan COVID-19. Sementara itu, pihak RS Medika Utama, Kabupaten Blitar belum bisa dikonfirmasi.
"Apa yang dikatakan bantuan makanan itu tidak pernah ada," keluh Rudi. Pada hari keenam karantina mandiri, Rudi dan keluarganya diberitahu petugas Gugus Tugas untuk menjalani rapid test COVID-19. Rudi sempat meminta rapid dilaksanakan di rumah, namun ditolak.
Mereka berenam diminta melakukan rapid test dilakukan di puskesmas dan hasilnya semuanya non reaktif. Rudi juga menerima hasil swab test ayah mertuanya yang dinyatakan negatif. Sesuai surat keterangan yang ia terima, spesimen (swab) ayah mertuanya diambil pada 10 Juli 2020.
Pihak RS Medika Utama mengirim swab ke laboratorium RSUD dr Iskak Tulungagung pada 13 Juli 2020, keluar hasil negatif 14 Juli 2020, dan baru diumumkan pada 16 Juli 2020. "Saat itu juga saya mendatangi pihak desa meminta mereka menyampaikan ke masyarakat bahwa kami semua sehat, "kata Rudi.
Tidak berhenti di situ. Rudi yang kemudian menerima kuitansi pembayaran Rp8,7 juta untuk perawatan dan pemulangan jenazah ayah mertuanya mencoba mempertanyakan ulang soal pembayaran ke RS Medika Utama.
Kalau memang diperlakukan sebagai pasien COVID-19, kata Rudi kenapa keluarga pasien masih harus membayar? Dari informasi yang dihimpun Rudi, kata dia diduga bukan keluarganya saja yang bernasib demikian. Diduga tidak sedikit keluarga yang terkait COVID-19 yang juga dipungut biaya.
"Pihak rumah sakit hanya diam. Secara lisan sempat dikatakan uang pembayaran Rp8,7 juta akan dikembalikan, tapi menunggu pengajuan dulu ke kementerian kesehatan," ungkap Rudi yang menilai banyak keganjilan dalam penanganan COVID-19. Sementara itu, pihak RS Medika Utama, Kabupaten Blitar belum bisa dikonfirmasi.
(shf)
Lihat Juga :