Ketua MPR Desak Kementerian ATR Selesaikan Konflik Agraria di Deliserdang
Selasa, 21 Juli 2020 - 15:51 WIB
loading...
A
A
A
Mantan Ketua DPR RI ini mengungkapkan, dari laporan yang disampaikan SPSB dan STMB diketahui bahwa tanah pertanian yang menjadi sumber konflik agraria tersebut, pada masa pra kemerdekaan Indonesia awalnya dikuasi orang-orang Belanda melalui mascapai Deli Kuntur. Proklamasi Kemerdekaan Indonesia Tahun 1945 menyebabkan orang-orang Belanda pergi, masyarakat kemudian mengambil alih untuk tempat tinggal dan bertani.
Presiden Soekarno melalui UU Pokok Agraria No. 5/1960 mengambil alih aset-aset yang dikuasi Belanda untuk kemakmuran rakyat. Tahun 1975, pemerintahan Orde Baru melalui Badan Pertanahan Nasional dan Menteri Dalam Negeri mengeluarkan SK untuk PTPN II (saat itu bernama PTPN IX) untuk mengelola lahan pertanian tersebut. Dari situlah awal mula terjadinya konflik agraria negara dengan masyarakat. (BACA JUGA: Petugas PPDP KPU Nias Mau Mendata Malah Ditempeleng dan Diusir Warga)
"Saat ini pemerintah provinsi Sumatera Utara dibawah kepemimpinan Gubernur Edy Rahmayadi menjadi leading sector yang menangani konflik agraria tersebut. DPR RI dan pemerintah pusat juga harus turun tangan, karena masalah yang dihadapi tak mudah, namun juga tak sulit. Kuncinya dibutuhkan keberpihakan terhadap rakyat," jelas Bamsoet.
Mantan Ketua Komisi III DPR yang menangani masalah Hukum, HAM, dan Keamanan ini juga mendorong Kepolisian untuk menangani konflik agraria ini secara persuasif. Jangan sampai ada kesan aparat menggunakan kekerasan untuk mengusir rakyat dari lahan dan rumah yang selama ini telah mereka tempati. (BACA JUGA: Hore! Akhirnya Gaji ke-13 Dipastikan Cair Bulan Agustus)
"Komisi II DPR RI harus segera memanggil Kementerian ATR, sementara Komisi VI DPR RI memanggil Kementerian BUMN dan PTPN II. Sehingga berbagai sengkarut konflik agraria tersebut bisa segara diselesaikan. Apalagi Presiden Joko Widodo sejak awal periode pemerintahannya di tahun 2014 sudah menggelorakan Reformasi Agraria dengan memberikan sertifikat lahan secara gratis untuk rakyat," pungkas Bamsoet.
Presiden Soekarno melalui UU Pokok Agraria No. 5/1960 mengambil alih aset-aset yang dikuasi Belanda untuk kemakmuran rakyat. Tahun 1975, pemerintahan Orde Baru melalui Badan Pertanahan Nasional dan Menteri Dalam Negeri mengeluarkan SK untuk PTPN II (saat itu bernama PTPN IX) untuk mengelola lahan pertanian tersebut. Dari situlah awal mula terjadinya konflik agraria negara dengan masyarakat. (BACA JUGA: Petugas PPDP KPU Nias Mau Mendata Malah Ditempeleng dan Diusir Warga)
"Saat ini pemerintah provinsi Sumatera Utara dibawah kepemimpinan Gubernur Edy Rahmayadi menjadi leading sector yang menangani konflik agraria tersebut. DPR RI dan pemerintah pusat juga harus turun tangan, karena masalah yang dihadapi tak mudah, namun juga tak sulit. Kuncinya dibutuhkan keberpihakan terhadap rakyat," jelas Bamsoet.
Mantan Ketua Komisi III DPR yang menangani masalah Hukum, HAM, dan Keamanan ini juga mendorong Kepolisian untuk menangani konflik agraria ini secara persuasif. Jangan sampai ada kesan aparat menggunakan kekerasan untuk mengusir rakyat dari lahan dan rumah yang selama ini telah mereka tempati. (BACA JUGA: Hore! Akhirnya Gaji ke-13 Dipastikan Cair Bulan Agustus)
"Komisi II DPR RI harus segera memanggil Kementerian ATR, sementara Komisi VI DPR RI memanggil Kementerian BUMN dan PTPN II. Sehingga berbagai sengkarut konflik agraria tersebut bisa segara diselesaikan. Apalagi Presiden Joko Widodo sejak awal periode pemerintahannya di tahun 2014 sudah menggelorakan Reformasi Agraria dengan memberikan sertifikat lahan secara gratis untuk rakyat," pungkas Bamsoet.
(vit)
Lihat Juga :