Cabuli 3 Murid di Lingkungan Gereja, Guru Sekolah Minggu Ditangkap Polisi
loading...
A
A
A
KUPANG - Seorang guru sekolah Minggu di Gereja Kristen Kota Kupang, NTT diamankan polisi. Pasalnya, ia melakukan pencabulan terhadap tiga anak didiknya yang masih di bawah umur.
Aksi bejat guru tersebut terbongkar setelah dilaporkan oleh pihak Gereja dan orang tua ke Polsek Kelapa Lima Polresta Kota Kupang. Selanjutnya polisi bergerak cepat dan menangkap pelaku.
Para korban dirayu oleh pelaku dengan meminjamkan handphone dan uang, lalu disuruh berbaring, barulah pelaku mulai melakukan pencabulan.
Pejabat sementara Kanit Reskrim Polsek Kelapa Lima Ipda Andi Gunawan mengatakan, setelah mendapat laporan pihaknya langsung mengamankan pelaku.
"Dari keterangan para korban, mereka dibujuk dengan cara meminjamkan handphone dan memberikan sejumlah uang. Kemudian pelaku melakukan aksi bejatnya di lingkungan Gereja," ujar Andi.
Baca: Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata Tancapkan Sangkur di Atas Meja saat Dialog dengan Warga.
Pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Kelapa Lima Kota Kupang dan akan dikenakan Pasal 82 ayat 1 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Aksi bejat guru tersebut terbongkar setelah dilaporkan oleh pihak Gereja dan orang tua ke Polsek Kelapa Lima Polresta Kota Kupang. Selanjutnya polisi bergerak cepat dan menangkap pelaku.
Para korban dirayu oleh pelaku dengan meminjamkan handphone dan uang, lalu disuruh berbaring, barulah pelaku mulai melakukan pencabulan.
Pejabat sementara Kanit Reskrim Polsek Kelapa Lima Ipda Andi Gunawan mengatakan, setelah mendapat laporan pihaknya langsung mengamankan pelaku.
"Dari keterangan para korban, mereka dibujuk dengan cara meminjamkan handphone dan memberikan sejumlah uang. Kemudian pelaku melakukan aksi bejatnya di lingkungan Gereja," ujar Andi.
Baca: Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata Tancapkan Sangkur di Atas Meja saat Dialog dengan Warga.
Pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Kelapa Lima Kota Kupang dan akan dikenakan Pasal 82 ayat 1 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(nag)