Bipartit Karyawan dan Manajemen PT SRR CV MGL Temui Jalan Buntu
Selasa, 21 Juli 2020 - 14:12 WIB
loading...
A
A
A
Atas kebijakan tersebut para karyawan mendapatkan tali asih sebesar satu kali gaji. Termasuk untuk karyawan PT SRR akan dipekerjakan lagi jika kondisi sudah membaik. Untuk karyawan MGL tetap di PHK
"Karena belum ada kesepakatan, akan melakukan perundingan bipartit lagi, Kamis (23/7/2020). Mudah-mudahan segera ada titik temu," jelasnya. (Baca juga: Lagi, Pasutri di Tebing Tinggi Positif Terpapar COVID-19 )
Sebagaimana diberitakan sebelumnya puluhan karyawan PT Saliman Riyanto Rahajo (SRR) dan CV Mitra Gema Lestari (MGL) yang tergabung dalam Serikat Buruh Peternakan (SBP) dan Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GBSI) menuntut pesonan kepada perusahaan tersebut, Senin (13/7/2020).
Tuntutan ini, setelah awal Mei 2020 PT SRR merumahkan dan CV MGL melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada mereka. Selain menutut pesaongan karyawan yang di PHK itu, juga meminta status permanen menjadi karyawan tetap. Sebab sampai saat ini untuk statusnya tidak ada kepastian.
Alasan PT SRR dan CV MGL mengambil kebijakan itu untuk efisiensi karena pandemi COVID-19 . Sehingga mereka meminta perusahaan segera memenuhi hak-hak normatif buruh yang di PHK dan dirumahkan, memberikan kepastian kerja dan menghentikan eksploitasi terhadap buruh serta memberikan status permanen terhadap buruh yang dipanggil bekerja kembali.
"Karena belum ada kesepakatan, akan melakukan perundingan bipartit lagi, Kamis (23/7/2020). Mudah-mudahan segera ada titik temu," jelasnya. (Baca juga: Lagi, Pasutri di Tebing Tinggi Positif Terpapar COVID-19 )
Sebagaimana diberitakan sebelumnya puluhan karyawan PT Saliman Riyanto Rahajo (SRR) dan CV Mitra Gema Lestari (MGL) yang tergabung dalam Serikat Buruh Peternakan (SBP) dan Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GBSI) menuntut pesonan kepada perusahaan tersebut, Senin (13/7/2020).
Tuntutan ini, setelah awal Mei 2020 PT SRR merumahkan dan CV MGL melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada mereka. Selain menutut pesaongan karyawan yang di PHK itu, juga meminta status permanen menjadi karyawan tetap. Sebab sampai saat ini untuk statusnya tidak ada kepastian.
Alasan PT SRR dan CV MGL mengambil kebijakan itu untuk efisiensi karena pandemi COVID-19 . Sehingga mereka meminta perusahaan segera memenuhi hak-hak normatif buruh yang di PHK dan dirumahkan, memberikan kepastian kerja dan menghentikan eksploitasi terhadap buruh serta memberikan status permanen terhadap buruh yang dipanggil bekerja kembali.
(eyt)
Lihat Juga :