Bipartit Karyawan dan Manajemen PT SRR CV MGL Temui Jalan Buntu

Selasa, 21 Juli 2020 - 14:12 WIB
loading...
Bipartit Karyawan dan...
Tim kuasa hukum PT SRR dan CV MGL memberikan keterangan hasil bipartit dengan karyawan di Sleman, Selasa (21/7/2020). Foto/SINDOnews/Priyo Setyawan
A A A
SLEMAN - Perundingan bipartit antara karyawan dan managemen PT Saliman Riyanto Raharjo (SRR) dan CV Mita Gema Lestari (MGL) belum ada titik temu. Kedua belah pihak kukuh dengan pendapatnya.

(Baca juga: Pemerintah Harus Fasilitasi Siswa yang Terkendala Belajar Daring )

Karyawan menginginkan penyelesaian berdasarkan UU Tenaga Kerja pasal 164 ayat 3, sedangkan managemen PT SRR dan CV MGL mengacu pada UU Tenaga kerja pasal 164 ayau 1. Karena menemui jalan buntu, perundingan bipartit akan dilanjutkan Kamis (23/7/2020).

"Ya, bipartit kemarin (Senin, 20/7/2020) belum ada titik temu," kata kuasa hukum PT SRR dan CV MGL. M Fatkhul Huda, Selasa (21/7/2020). (Baca juga: Lamban Tangani Kebakaran, DPRD Gresik Minta Tambahan UPT Damkar )

Perundingan bipartit ini sebagai tindaklanjut dari tuntutan karyawan PT SRR dan CV MGL. Dimana dengan alasan dampak pandemi COVID-19 , awal Mei 2020, PT SRR sementara merumahkan 150 karyawan sedangkan CV MGL melakukan putus hubungan kerja (PHK) 100 karyawannya.

Atas kebijakan tersebut para karyawan mendapatkan tali asih sebesar satu kali gaji. Termasuk untuk karyawan PT SRR akan dipekerjakan lagi jika kondisi sudah membaik. Untuk karyawan MGL tetap di PHK

"Karena belum ada kesepakatan, akan melakukan perundingan bipartit lagi, Kamis (23/7/2020). Mudah-mudahan segera ada titik temu," jelasnya. (Baca juga: Lagi, Pasutri di Tebing Tinggi Positif Terpapar COVID-19 )

Sebagaimana diberitakan sebelumnya puluhan karyawan PT Saliman Riyanto Rahajo (SRR) dan CV Mitra Gema Lestari (MGL) yang tergabung dalam Serikat Buruh Peternakan (SBP) dan Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GBSI) menuntut pesonan kepada perusahaan tersebut, Senin (13/7/2020).

Tuntutan ini, setelah awal Mei 2020 PT SRR merumahkan dan CV MGL melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada mereka. Selain menutut pesaongan karyawan yang di PHK itu, juga meminta status permanen menjadi karyawan tetap. Sebab sampai saat ini untuk statusnya tidak ada kepastian.

Alasan PT SRR dan CV MGL mengambil kebijakan itu untuk efisiensi karena pandemi COVID-19 . Sehingga mereka meminta perusahaan segera memenuhi hak-hak normatif buruh yang di PHK dan dirumahkan, memberikan kepastian kerja dan menghentikan eksploitasi terhadap buruh serta memberikan status permanen terhadap buruh yang dipanggil bekerja kembali.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ada Demo Buruh di Kemnaker,...
Ada Demo Buruh di Kemnaker, Pengendara Diimbau Gunakan Jalur Alternatif
Dalang Rencana Anarkis...
Dalang Rencana Anarkis Aksi May Day di Jakarta Diburu
Perayaan 1 Dekade, Environesia...
Perayaan 1 Dekade, Environesia Group Gelar Aksi Donor Darah
Berniat Bikin Rusuh...
Berniat Bikin Rusuh Hari Buruh di Jakarta, 101 Orang yang Ditangkap Tak Bakal Ditahan
Polisi Buru Donatur...
Polisi Buru Donatur Kelompok yang Hendak Bikin Rusuh Hari Buruh di Jakarta
Hari Buruh 2026, Fahira...
Hari Buruh 2026, Fahira Idris Sampaikan 5 Tantangan ke Depan
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Tegaskan Buruh Tetap Bisa Demo Sesuai Aturan
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
Rekomendasi
Tembus 40 Juta Views,...
Tembus 40 Juta Views, Adu Mekanik Sound Jadi Konten Paling Berkesan bagi Yongshun
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
Berita Terkini
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved