Komitmen Tangani COVID-19, Pemkab Muba Dapat Insentif Rp 11,9 M
Selasa, 21 Juli 2020 - 13:45 WIB
loading...
A
A
A
"Insentif tambahan ini akan dimanfaatkan sebaik mungkin memulihkan perekonomian di Muba dari berbagai sektor terutama bagi pelaku UMKM," ujarnya.
Tak ingin pengelolaan anggaran meleset dari sasaran, Pemkab Muba menggandeng pihak Kejari Sekayu dan Polres Muba untuk bersama-sama mengawasi pengelolaan anggaran penanganan COVID-19 . Bahkan Dodi Reza Alex juga meminta bimbingan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Terkait dengan anggaran dalam penanganan COVID-19, ini kami sangatlah berhati-hati dengan menggandeng APIP dan Kejari serta Polres, tentu dengan arahan dari KPK kami selalu menetapkan rambu-rambu agar penyaluran ini bisa terlaksana dengan baik tanpa menimbulkan konsekuensi hukum," sebutnya.
(Baca juga: Selamatkan Bumil dan Bayi, 500 Ibu Hamil Jalani Test Swab )
Sementara itu, Sekretaris Daerah Muba, Apriyadi menjelaskan, kriteria penilaian pemberian dana insentif daerah tambahan ini antara lain dari kinerja penganggaran dan pelaporan COVID-19 dan nilai epedemiologi.
"Pemkab Muba yang telah menyampaikan laporan penyesuaian APBD Tahun Anggaran 2020 yang telah sesuai dengan Permenkeu mengenai pengelolaan transfer ke daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 dan atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional," jelasnya.
Tak ingin pengelolaan anggaran meleset dari sasaran, Pemkab Muba menggandeng pihak Kejari Sekayu dan Polres Muba untuk bersama-sama mengawasi pengelolaan anggaran penanganan COVID-19 . Bahkan Dodi Reza Alex juga meminta bimbingan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Terkait dengan anggaran dalam penanganan COVID-19, ini kami sangatlah berhati-hati dengan menggandeng APIP dan Kejari serta Polres, tentu dengan arahan dari KPK kami selalu menetapkan rambu-rambu agar penyaluran ini bisa terlaksana dengan baik tanpa menimbulkan konsekuensi hukum," sebutnya.
(Baca juga: Selamatkan Bumil dan Bayi, 500 Ibu Hamil Jalani Test Swab )
Sementara itu, Sekretaris Daerah Muba, Apriyadi menjelaskan, kriteria penilaian pemberian dana insentif daerah tambahan ini antara lain dari kinerja penganggaran dan pelaporan COVID-19 dan nilai epedemiologi.
"Pemkab Muba yang telah menyampaikan laporan penyesuaian APBD Tahun Anggaran 2020 yang telah sesuai dengan Permenkeu mengenai pengelolaan transfer ke daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 dan atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional," jelasnya.
Lihat Juga :