Bawaslu RI Minta Gugus Tugas COVID-19 Cegah Pengumpulan Massa oleh Kandidat Cagub
loading...
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meminta gugus tugas penanganan COVID-19 di daerah supaya mencegah terjadinya pengumpulan massa oleh para calon kepala daerah.
"Gugus tugas COVID-19 harus bertindak tegas terhadap setiap kegiatan dari para calon kepala daerah yang berpotensi menimbulkan cluster baru penyebaran COVID-19," ujar Anggota Bawaslu RI Divisi Penindakan Ratna Dewi Pettalolo.
Ratna menjelaskan, meski Bawaslu belum bisa memberikan tindakan karena belum memasuki masa kampanye, namun pengumpulan massa untuk kegiatan politik yang melibatkan ASN bisa menjadi objek Bawaslu bertindak.
"Seperti kegiatan jalan santai atau lainnya, oleh calon kepala daerah yang melibatkan ASN tentu di sana Bawaslu memiliki kewenangan untuk mengawasinya," ujar Ratna.
Menurut Ratna, saat ini memang belum ada calon kepala daerah baik Gubernur atau Bupati yang sudah resmi, karena belum adanya pendaftaran ke KPU.
"Sehingga kegiatan mereka belum bisa dikatakan kampanye. Makanya di sini yang dibutuhkan kesadaran dari para calon itu supaya tidak melakukan kegiatan pengumpulan massa yang berpotensi menyebakan penyebaran virus COVID-19," sebutnya.
"Selain itu yang paling penting adalah ketegasan Gugus Tugas COVID-19 di wilayah itu supaya berani mencegah aksi atau kegiatan pengumpulan massa oleh para calon kepala daerah tersebut," pungkasnya. (Baca: Kasus COVID-19 Masih Tinggi, Masa Darurat di Malut Akan Berakhir).
Seperti diketahui, salah satu bakal calon Gubernur Jambi Cek Endra menggelar kegiatan jalan sehat, Sabtu (18/7/2020) lalu. Kegiatan tersebut sempat menuai kritik dari berbagai kalangan masyarakat Jambi karena digelar di tengah pandemi yang tentunya berpotensi menimbulkan cluster baru penularan COVID-19.
"Gugus tugas COVID-19 harus bertindak tegas terhadap setiap kegiatan dari para calon kepala daerah yang berpotensi menimbulkan cluster baru penyebaran COVID-19," ujar Anggota Bawaslu RI Divisi Penindakan Ratna Dewi Pettalolo.
Ratna menjelaskan, meski Bawaslu belum bisa memberikan tindakan karena belum memasuki masa kampanye, namun pengumpulan massa untuk kegiatan politik yang melibatkan ASN bisa menjadi objek Bawaslu bertindak.
"Seperti kegiatan jalan santai atau lainnya, oleh calon kepala daerah yang melibatkan ASN tentu di sana Bawaslu memiliki kewenangan untuk mengawasinya," ujar Ratna.
Menurut Ratna, saat ini memang belum ada calon kepala daerah baik Gubernur atau Bupati yang sudah resmi, karena belum adanya pendaftaran ke KPU.
"Sehingga kegiatan mereka belum bisa dikatakan kampanye. Makanya di sini yang dibutuhkan kesadaran dari para calon itu supaya tidak melakukan kegiatan pengumpulan massa yang berpotensi menyebakan penyebaran virus COVID-19," sebutnya.
"Selain itu yang paling penting adalah ketegasan Gugus Tugas COVID-19 di wilayah itu supaya berani mencegah aksi atau kegiatan pengumpulan massa oleh para calon kepala daerah tersebut," pungkasnya. (Baca: Kasus COVID-19 Masih Tinggi, Masa Darurat di Malut Akan Berakhir).
Seperti diketahui, salah satu bakal calon Gubernur Jambi Cek Endra menggelar kegiatan jalan sehat, Sabtu (18/7/2020) lalu. Kegiatan tersebut sempat menuai kritik dari berbagai kalangan masyarakat Jambi karena digelar di tengah pandemi yang tentunya berpotensi menimbulkan cluster baru penularan COVID-19.
(nag)