Hendak Kabur saat Kedapatan Transaksi Sabu, Pria Ini Tak Berkutik Ditangkap Polisi
Minggu, 16 April 2023 - 23:39 WIB
loading...
A
A
A
Lalu 4 buah korek api gas, 1 Unit Handphone android merek realme warna biru milik Ucok beserta sim card telkomsel dan 1 unit sepeda motor supra fit new tanpa nomor polisi.
Baca juga: Diduga Bayar Rp10 Juta, Bandar Narkoba di Bone Dibebaskan Oknum Polisi
Selanjutnya yang bersangkutan beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk proses lebih lanjut.
"Yang bersangkutan dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” tandas Sigit.
Baca juga: Diduga Bayar Rp10 Juta, Bandar Narkoba di Bone Dibebaskan Oknum Polisi
Selanjutnya yang bersangkutan beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk proses lebih lanjut.
"Yang bersangkutan dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” tandas Sigit.
(nic)
Lihat Juga :