Hendak Kabur saat Kedapatan Transaksi Sabu, Pria Ini Tak Berkutik Ditangkap Polisi

Minggu, 16 April 2023 - 23:39 WIB
loading...
Hendak Kabur saat Kedapatan...
Pria asal OKO Timur ini tak berkutik ditangkap polisi saat hendak kabur usai kedapatan bertransaksi sabu. Foto: SINDOnews/Ilustrasi
A A A
WAY KANAN - Seorang pria asal OKU Timur yang hendak kabur usai kedapatan transaksi sabu hanya bisa pasrah saat polisi datang menangkapnya. Penangkapan itu dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Way Kanan bersama unit reskrim Polsek Buay Bahuga, Minggu (16/04/2023).

Tersangka diketahui berinisial FH alias Ucok (33) berdomisili di Desa Sumber Asri Kecamatan Buay Madang Timur Kabupaten OKU Timur.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Narkoba AKP Sigit Barazili menjelaskan, penangkapan berawal pada Kamis tanggal 13 April 2023 sekitar pukul 15.30 WIB, Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap dan atau penyalahgunaan narkotika jenis Sabu di Kampung Bumi Agung Wates.

Baca juga: Edarkan Sabu, 2 Pemuda di Manado Tak Berkutik Ditangkap Polisi

Petugas langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. "Saat di Jalan Kampung Bumi Agung Wates diduga pelaku hendak melakukan transaksi barang haram tersebut dan ketika petugas menghampirinya yang bersangkutan mencoba melarikan diri, kemudian dengan kesigapan petugas berhasil mengamankan pelaku," katanya.



Selain itu, petugas juga menemukan barang atau benda yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika jenis sabu berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal berwarna putih diduga narkotika jenis sabu, berat bruto 0,37 gram.

Lalu 4 buah korek api gas, 1 Unit Handphone android merek realme warna biru milik Ucok beserta sim card telkomsel dan 1 unit sepeda motor supra fit new tanpa nomor polisi.

Baca juga: Diduga Bayar Rp10 Juta, Bandar Narkoba di Bone Dibebaskan Oknum Polisi

Selanjutnya yang bersangkutan beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk proses lebih lanjut.

"Yang bersangkutan dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” tandas Sigit.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Tangkap Sopir...
Polisi Tangkap Sopir Taksi Online yang Mengamuk di Tol JORR, Ini Tampangnya
Polisi Bongkar Peredaran...
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Tanah Abang, 3 Orang Ditangkap
Buru Pemasok Sabu Jaringan...
Buru Pemasok Sabu Jaringan The Doctor, Bareskrim Polri Ajukan Red Notice
Polisi Gagalkan Penyelundupan...
Polisi Gagalkan Penyelundupan Bahan Kimia Merkuri, 2 Orang Ditangkap
Polisi Bongkar Lab Vape...
Polisi Bongkar Lab Vape Narkoba di Jakbar, 1 Orang Ditangkap
Dirresnarkoba Polda...
Dirresnarkoba Polda Maluku Kombes Indra Berhasil Bongkar 56 Kasus Narkoba Sepanjang 2026
Dokter Tifa Didampingi...
Dokter Tifa Didampingi Refly Harun Masuk Ruang Tahanan Polda Metro Jaya, Langsung Ditahan?
Penampakan Roy Suryo...
Penampakan Roy Suryo usai Ditahan: Menenteng Rompi Oranye, Enggan Komentar
Kronologi Penangkapan...
Kronologi Penangkapan Roy Suryo, Refly: Untung Masih Sempat Salat Subuh, tapi Belum Mandi
Rekomendasi
BI Rate Diprediksi Naik...
BI Rate Diprediksi Naik sampai 6%, Waspadai Risiko Kredit dan Daya Beli
Dokter Tifa Masih Diinfus...
Dokter Tifa Masih Diinfus dan Roy Suryo Tidak Mau Makan Obat
Profil Eloy Room, Kiper...
Profil Eloy Room, Kiper Moncer Timnas Curacao yang Cetak Sejarah di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Saleh Husin, Retno Marsudi,...
Saleh Husin, Retno Marsudi, Triawan Munaf, Tantowi Yahya, hingga Mari Pangestu Latihan Menuju UI Green Marathon
Creavibe Fest 2026:...
Creavibe Fest 2026: Mahasiswa Desain Produk UMB Tampilkan Karya Fesyen Berkelanjutan
Festival Anak Pancasila...
Festival Anak Pancasila 2026 Perkuat Karakter Kebangsaan Generasi Muda
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
Kadishub DKI Sangkal...
Kadishub DKI Sangkal Anak Buahnya Minta Duit Rp250 Ribu ke Ojol yang Motornya Diangkut
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
Infografis
Inggris Saat Ini Menghadapi...
Inggris Saat Ini Menghadapi Ancaman 800 Rudal Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved