Hendak Kabur saat Kedapatan Transaksi Sabu, Pria Ini Tak Berkutik Ditangkap Polisi
loading...
A
A
A
WAY KANAN - Seorang pria asal OKU Timur yang hendak kabur usai kedapatan transaksi sabu hanya bisa pasrah saat polisi datang menangkapnya. Penangkapan itu dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Way Kanan bersama unit reskrim Polsek Buay Bahuga, Minggu (16/04/2023).
Tersangka diketahui berinisial FH alias Ucok (33) berdomisili di Desa Sumber Asri Kecamatan Buay Madang Timur Kabupaten OKU Timur.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Narkoba AKP Sigit Barazili menjelaskan, penangkapan berawal pada Kamis tanggal 13 April 2023 sekitar pukul 15.30 WIB, Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap dan atau penyalahgunaan narkotika jenis Sabu di Kampung Bumi Agung Wates.
Petugas langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. "Saat di Jalan Kampung Bumi Agung Wates diduga pelaku hendak melakukan transaksi barang haram tersebut dan ketika petugas menghampirinya yang bersangkutan mencoba melarikan diri, kemudian dengan kesigapan petugas berhasil mengamankan pelaku," katanya.
Selain itu, petugas juga menemukan barang atau benda yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika jenis sabu berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal berwarna putih diduga narkotika jenis sabu, berat bruto 0,37 gram.
Lalu 4 buah korek api gas, 1 Unit Handphone android merek realme warna biru milik Ucok beserta sim card telkomsel dan 1 unit sepeda motor supra fit new tanpa nomor polisi.
Selanjutnya yang bersangkutan beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk proses lebih lanjut.
"Yang bersangkutan dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” tandas Sigit.
Tersangka diketahui berinisial FH alias Ucok (33) berdomisili di Desa Sumber Asri Kecamatan Buay Madang Timur Kabupaten OKU Timur.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Narkoba AKP Sigit Barazili menjelaskan, penangkapan berawal pada Kamis tanggal 13 April 2023 sekitar pukul 15.30 WIB, Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap dan atau penyalahgunaan narkotika jenis Sabu di Kampung Bumi Agung Wates.
Petugas langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. "Saat di Jalan Kampung Bumi Agung Wates diduga pelaku hendak melakukan transaksi barang haram tersebut dan ketika petugas menghampirinya yang bersangkutan mencoba melarikan diri, kemudian dengan kesigapan petugas berhasil mengamankan pelaku," katanya.
Selain itu, petugas juga menemukan barang atau benda yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika jenis sabu berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal berwarna putih diduga narkotika jenis sabu, berat bruto 0,37 gram.
Lalu 4 buah korek api gas, 1 Unit Handphone android merek realme warna biru milik Ucok beserta sim card telkomsel dan 1 unit sepeda motor supra fit new tanpa nomor polisi.
Selanjutnya yang bersangkutan beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk proses lebih lanjut.
"Yang bersangkutan dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” tandas Sigit.
(nic)