Hendak Kabur saat Kedapatan Transaksi Sabu, Pria Ini Tak Berkutik Ditangkap Polisi

Minggu, 16 April 2023 - 23:39 WIB
loading...
Hendak Kabur saat Kedapatan...
Pria asal OKO Timur ini tak berkutik ditangkap polisi saat hendak kabur usai kedapatan bertransaksi sabu. Foto: SINDOnews/Ilustrasi
A A A
WAY KANAN - Seorang pria asal OKU Timur yang hendak kabur usai kedapatan transaksi sabu hanya bisa pasrah saat polisi datang menangkapnya. Penangkapan itu dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Way Kanan bersama unit reskrim Polsek Buay Bahuga, Minggu (16/04/2023).

Tersangka diketahui berinisial FH alias Ucok (33) berdomisili di Desa Sumber Asri Kecamatan Buay Madang Timur Kabupaten OKU Timur.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Narkoba AKP Sigit Barazili menjelaskan, penangkapan berawal pada Kamis tanggal 13 April 2023 sekitar pukul 15.30 WIB, Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap dan atau penyalahgunaan narkotika jenis Sabu di Kampung Bumi Agung Wates.



Petugas langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. "Saat di Jalan Kampung Bumi Agung Wates diduga pelaku hendak melakukan transaksi barang haram tersebut dan ketika petugas menghampirinya yang bersangkutan mencoba melarikan diri, kemudian dengan kesigapan petugas berhasil mengamankan pelaku," katanya.



Selain itu, petugas juga menemukan barang atau benda yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika jenis sabu berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal berwarna putih diduga narkotika jenis sabu, berat bruto 0,37 gram.

Lalu 4 buah korek api gas, 1 Unit Handphone android merek realme warna biru milik Ucok beserta sim card telkomsel dan 1 unit sepeda motor supra fit new tanpa nomor polisi.



Selanjutnya yang bersangkutan beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk proses lebih lanjut.

"Yang bersangkutan dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” tandas Sigit.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2581 seconds (0.1#10.140)