Pemain Layangan di Bali Ditangkap karena Ganggu Listrik Bandara Ngurah Rai

Senin, 20 Juli 2020 - 19:50 WIB
loading...
Pemain Layangan di Bali Ditangkap karena Ganggu Listrik Bandara Ngurah Rai
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan memaparkan penangkapan Dewa Ketut Sunardiya, pemain layangan yang menyebabkan gangguan listrik di Denpasar, Kuta dan Bandara Ngurah Rai, Senin (20/7/2020). Foto/SINDOnews/Miftachul Chusna
A A A
DENPASAR - Polresta Denpasar menangkap Dewa Ketut Sunardiya (50), pemain layangan yang telah menyebabkan gangguan listrik di kawasan Denpasar, Kuta, termasuk Bandara Ngurah Rai , Badung, Bali.

"Ini untuk memberikan efek jera agar tidak warga bermain layangan sembarangan," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Senin (20/7/2020). (Baca juga: 37 Pedagang Positif Corona, Pasar Keputran Utara Surabaya Ditutup)

Dia menjelaskan, akibat ulah pelaku, 3 trafo listrik di gardu induk milik PT Indonesia Power dan pembangkit gas di Pesanggaran Denpasar padam. Salah satu gardu bahkan terbakar dan meledak. (Baca juga: Rapat Konsolidasi PDIP Solo Ricuh, Ketua Anak Ranting Diduga Dipukul)

Hal itu berdampak pada padamnya listrik di Denpasar Selatan dan Timur serta wilayah Kuta selama 5 jam, Minggu (19/7/2020). Total terdapat 71.122 pelanggan yang terdampak.

Ulah pelaku juga mengakibatkan gangguan listrik ke Bandara Ngurah Rai. "Untungnya tidak padam karena sistem otomatisasi bekerja dengan baik. Sehingga dapat langsung disuplai dari penyulang backup," ungkap Jansen.

Pelaku mengakui telah menerbangkan layangan berukuran besar di kawasan Pelabuhan Benoa. Setelah layangan berhasil diterbangkan, pelaku mengikat tali layangan ke sebuah pohon kemudian ditinggal pulang.

Pelaku mengetahui jika layangan miliknya putus, tapi tidak berusaha mencarinya. "Dia dikenakan pasal 188 KUHP sub pasal 409 KUHP (1), barang siapa karena kesalahanya menyebabkan kebakaran atau peletusan yang berbahaya bagi orang lain dengan ancaman kurungan satu bulan paling lama lima tahun penjara," tegas Kapolresta.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5362 seconds (0.1#10.140)