Mencekam! Polisi Tembaki Mobil Kurir Sabu di Lubuklinggau

Sabtu, 15 April 2023 - 07:07 WIB
loading...
Mencekam! Polisi Tembaki Mobil Kurir Sabu di Lubuklinggau
Polres Lubuklinggau, berhasil menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, dengan menangkap lima tersangka dan menyita 1 kg sabu. Foto/iNews TV/Apriansa Karim
A A A
LUBUKLINGGAU - Tembakan terpaksa dilepaskan berulang kali oleh anggota Satreskoba Polres Lubuklinggau, saat mengejar minibus warna putih bernomor polisi BG 121 CO. Upaya tegas diambil polisi, karena minibus yang berisi para kurir sabu tersebut hendak kabur saat ditangkap.



Peristiwa mencekam dalam penangkapan kurir sabu itu, terjadi di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Abah Jemakeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Meski diberondong peluru tajam, kurir sabu tersebut tetap berupaya kabur dari sergapan polisi.



Aksi kejar-kejaran antara anggota Satreskoba Polres Lubuklinggau, dengan komplotan kurir sabu tersebut, baru berakhir di kawasan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, setelah mobil menabrak sebuah bangunan.



Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi mengatakan, ada lima orang yang berhasil ditangkap. Mereka merupakan kurir sabu jaringan antar daerah. "Dari tangan mereka, berhasil disita 1 kg sabu," tegasnya.

Penangkapan para kurir sabu ini, kata Harissandi, berawal dari adanya informasi masyarakat, tentang adanya pengiriman sabu ke Kota Lubuklinggau. Dari hasil penyelidikan di lapangan, akhirnya berhasil ditangkap lima orang kurir sabu tersebut.

Mencekam! Polisi Tembaki Mobil Kurir Sabu di Lubuklinggau


Lima orang kurir sabu yang berhasil ditangkap, berinisial AM, AA, RS, SN, dan AS. Mereka merupakan warga Desa Mangkunegara, Kecamatan Penungkal, Kabupaten Penungkal Abang Lematang Ilir (PALI).

Saat diperiksa petugas, tersangka AM mengaku hanya sebagai kurir yang disuruh oleh bandar sabu untuk mengantarkan sabu tersebut ke pemesan di Kota Lubuklinggau. Bandar sabu itu berkomunikasi dengan AM melalui media sosial. Untuk satu kali pengiriman sabu, AM mendapatkan upah Rp20 juta.



Kelima tersangka kurir sabu tersebut, kini ditahan di Polres Lubuklinggau, untuk kepentingan penyelidikan. Mereka dijerat Pasal 114 junto Pasal 132 ayat 1, dan subsider Pasal 112 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang narkotik, dengan ancaman hukuman mati.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1425 seconds (0.1#10.140)