Teddy Minahasa Sebut Ada Upaya Rekayasa dan Konspirasi dalam Kasus Narkoba yang Menjeratnya

Kamis, 13 April 2023 - 21:39 WIB
loading...
Teddy Minahasa Sebut...
Terdakwa Teddy Minahasa membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023). Foto: MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Terdakwa kasus peredaran narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa menganggap kasus yang menjeratnya merupakan sebuah konspirasi dan rekayasa. Mantan Kapolda Sumatera Barat itu yakin ada seseorang yang mengendalikan kasus ini.

Pernyataan itu disampaikan Teddy saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).

"Pada prinsipnya, saya merasakan ada upaya rekayasa dan konspirasi terhadap diri saya di mana hal tersebut sejalan dengan makna industri hukum yang disampaikan Prof Dr Mahfud MD, dengan tujuan membunuh karakter saya, menghentikan karier saya, serta menghancurkan hidup dan masa depan saya bahkan dengan tujuan membinasakan saya," ujar Teddy.
Baca juga: Pamer Prestasi dan Jabatan saat Sidang Pleidoi, Teddy Minahasa: Alamiah Tanpa Kolusi Nepotisme

Menurut dia, penyidik diduga meniadakan bukti atau fakta lalu menciptakan bukti baru melalui proses rekayasa keterangan saksi untuk menjeratnya. Hal ini terlihat dari klaim terdakwa Dodi Prawiranegara dan lain-lain yang serentak menyebut bahwa sabu tersebut milik Teddy.

"Kondisi ini sama halnya dalam sebuah orkestra di mana ada seorang dirigen yang mengatur semua alat musik yang dimainkan agar iramanya terdengar bagus," katanya.

Atas dasar demikian, dia merasakan ada penyimpangan hukum dalam
pertimbangan tuntutan JPU yang menuntutnya hukuman mati. Teddy melalui penasihat hukumnya berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan proses pembuktian selama persidangan.

"Berdasarkan uraian fakta-fakta, bukti-bukti, dan analisa yuridis di atas, kami tim
penasihat hukum terdakwa dengan segala kerendahan hati memohon kepada
Majelis Hakim Yang Mulia, yang memeriksa dan mengadili perkara bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata perwakilan tim penasihat hukum yang diketuai Hotman Paris Hutapea.

Mereka juga memohon majelis hakim membebaskan Teddy dari segala tuntutan hukum atau setidak-tidaknya melepaskannya dari segala tuntutan hukum dan membebaskannya dari tahanan segera setelah putusan diucapkan.

Sebelumnya, Teddy dituntut hukuman mati oleh JPU dalam kasus peredaran narkotika. Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menyatakan terdakwa Irjen Teddy Minahasa bersama-sama dengan saksi Dody Prawiranegara, dan saksi Linda Pudjiastuti dalam bentuk rangkaian tindakan kerja sama yang erat dan kuat sehingga perbuatan dikehendaki bersama menjadi sempurna," kata Jaksa.

Kasus ini bermula saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kg sabu. Namun, Teddy yang ketika itu menjabat Kapolda Sumatera Barat diduga memerintahkan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar sabu sebanyak 5 kg dengan tawas.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kg sabu telah diedarkan dan 3,3 kg sisanya berhasil disita petugas.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PN Tangerang Tunda Sidang...
PN Tangerang Tunda Sidang Putusan, Pecinta Hewan Kecewa Terdakwa Tak Ditahan
Miris! Direktur Sepakbola...
Miris! Direktur Sepakbola Persiba Balikpapan Kendalikan Peredaran Narkoba di Lapas
Pesta Sabu, Ketua Bawaslu...
Pesta Sabu, Ketua Bawaslu KBB Ditangkap Polisi
Kapolres Ngada AKBP...
Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Dicopot Gara-gara Kasus Narkoba dan Asusila
7 Fakta Mengejutkan...
7 Fakta Mengejutkan Kapolres Ngada Diciduk Mabes Polri, Diduga Terlibat Narkoba dan Asusila
Mabes Polri Tangkap...
Mabes Polri Tangkap Kapolres Ngada, Diduga Terlibat Narkoba dan Asusila
Bandar Narkoba di Asahan...
Bandar Narkoba di Asahan Sumut Tembak Polisi saat Disergap
Fariz RM Tersangka Kasus...
Fariz RM Tersangka Kasus Narkoba, Terancam 20 Tahun Penjara
Polisi Tetapkan Fariz...
Polisi Tetapkan Fariz RM Tersangka Kasus Narkoba!
Rekomendasi
Kondisi Genetik Langka,...
Kondisi Genetik Langka, Gadis Ini Tak Merasakan Sakit Bahkan usai Ditabrak Mobil
Revisi UU Sisdiknas,...
Revisi UU Sisdiknas, Wakil Ketua Komisi X: Pemerintah Pusat Akan Ambil Alih Tata Kelola Guru
Belanja Pemerintah Pusat...
Belanja Pemerintah Pusat Tembus Rp211,5 Triliun, Paling Boros Buat Gaji PNS dan Bansos
Berita Terkini
Persekusi di Garut Bentuk...
Persekusi di Garut Bentuk Ekspresi Keagamaan Berlebihan
13 menit yang lalu
Menteri ATR/BPN Serahkan...
Menteri ATR/BPN Serahkan 42 Sertifikat HPL Seluas 32.000 Hektare kepada KSAD
42 menit yang lalu
Kompolnas Dengar Eks...
Kompolnas Dengar Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Segera Ditetapkan sebagai Tersangka
53 menit yang lalu
Jejak Karier AKBP Heti...
Jejak Karier AKBP Heti Patmawati, Polwan dengan Penugasan Baru sebagai Kapolres Lampung Timur
58 menit yang lalu
Pencurian Bermodus Tukar...
Pencurian Bermodus Tukar Uang di Apotek Cisalak Depok, Pelaku Gasak Rp1,4 Juta
1 jam yang lalu
14 Ton MinyaKita Palsu...
14 Ton MinyaKita Palsu Disita Polda Jatim karena Diisi Minyak Curah
1 jam yang lalu
Infografis
Fenomena Ikan yang Hidup...
Fenomena Ikan yang Hidup di Laut Dalam Bermunculan ke Permukaan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved