Teddy Minahasa Sebut Ada Upaya Rekayasa dan Konspirasi dalam Kasus Narkoba yang Menjeratnya

Kamis, 13 April 2023 - 21:39 WIB
loading...
Teddy Minahasa Sebut...
Terdakwa Teddy Minahasa membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023). Foto: MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Terdakwa kasus peredaran narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa menganggap kasus yang menjeratnya merupakan sebuah konspirasi dan rekayasa. Mantan Kapolda Sumatera Barat itu yakin ada seseorang yang mengendalikan kasus ini.

Pernyataan itu disampaikan Teddy saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).

"Pada prinsipnya, saya merasakan ada upaya rekayasa dan konspirasi terhadap diri saya di mana hal tersebut sejalan dengan makna industri hukum yang disampaikan Prof Dr Mahfud MD, dengan tujuan membunuh karakter saya, menghentikan karier saya, serta menghancurkan hidup dan masa depan saya bahkan dengan tujuan membinasakan saya," ujar Teddy.
Baca juga: Pamer Prestasi dan Jabatan saat Sidang Pleidoi, Teddy Minahasa: Alamiah Tanpa Kolusi Nepotisme

Menurut dia, penyidik diduga meniadakan bukti atau fakta lalu menciptakan bukti baru melalui proses rekayasa keterangan saksi untuk menjeratnya. Hal ini terlihat dari klaim terdakwa Dodi Prawiranegara dan lain-lain yang serentak menyebut bahwa sabu tersebut milik Teddy.

"Kondisi ini sama halnya dalam sebuah orkestra di mana ada seorang dirigen yang mengatur semua alat musik yang dimainkan agar iramanya terdengar bagus," katanya.

Atas dasar demikian, dia merasakan ada penyimpangan hukum dalam
pertimbangan tuntutan JPU yang menuntutnya hukuman mati. Teddy melalui penasihat hukumnya berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan proses pembuktian selama persidangan.

"Berdasarkan uraian fakta-fakta, bukti-bukti, dan analisa yuridis di atas, kami tim
penasihat hukum terdakwa dengan segala kerendahan hati memohon kepada
Majelis Hakim Yang Mulia, yang memeriksa dan mengadili perkara bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata perwakilan tim penasihat hukum yang diketuai Hotman Paris Hutapea.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Rekomendasi
Nanik S Deyang Bakal...
Nanik S Deyang Bakal Diperiksa di Kasus Dugaan Korupsi MBG? Kejagung: Iya Berpotensi
Hadiri Munas-Konbes...
Hadiri Munas-Konbes NU 2026, Prabowo Apresiasi Peran Strategis NU bagi Bangsa
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Berita Terkini
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Peserta Jumtek PMR-Relawan...
Peserta Jumtek PMR-Relawan Antusias Adu Tangkas Tandu Darurat hingga Belajar Bahasa Isyarat
Ketua PMI DKI Jakarta:...
Ketua PMI DKI Jakarta: Relawan Muda Garda Terdepan yang Siap Go Internasional
Pegadaian CPS Pondok...
Pegadaian CPS Pondok Aren Gelar Pengobatan Gratis bagi Ratusan Masyarakat
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Infografis
37 Pesawat AS Hancur...
37 Pesawat AS Hancur dan Rusak dalam Perang Iran, Kerugian Rp28 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved