Takut Dimarahi Istri, Suami di Sukabumi Pura-pura Dibegal Usai Habiskan Uang Rp10 Juta

Kamis, 13 April 2023 - 15:04 WIB
loading...
Takut Dimarahi Istri, Suami di Sukabumi Pura-pura Dibegal Usai Habiskan Uang Rp10 Juta
Seorang suami di Sukabumi mengaku dibegal hingga terkulai di pinggir jalan. Ternyata hal itu hanyalah akal-akalan karena takut dimarahi istri usai menghabskan Rp10 juta. Foto/MPI/Dharmawan Hadi
A A A
SUKABUMI - Seorang suami di Sukabumi mengaku dibegal uangnya saat mengendarai sepeda motor. Dalam rekaman video amatir, korban yang menggunakan sepeda motor Honda Revo terkulai lemas di pinggir jalan.

Pengakuan terjadinya pembegalan tersebut sempat viral di media sosial.


Lokasi kejadian dalam video tersebut di Jalan Raya Jampangtengah-Kiaradua, tepatnya di perkebunan Wangun, Kampung Sampora, Desa Lengkong, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi, pada Minggu (9/4/2023) sekitar pukul 15.40 WIB.

"Muhun kang iyeu tah nu di begal iyeu tah tangkulak domba acisna 10 juta (Iya kang, ini yang dibegal tengkulak domba uangnya 10 Juta). Haneut keneh bieu pisan (Masih hangat barusan saja). Hati-hati ka rekan-rekan," ujar seorang pria dalam cuplikan video berdurasi 12 detik tersebut.

Namun saat dilakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Sukabumi yang dipimpin Kasat Reskrim, AKP Dian Pornomo, ada fakta lain,

Terungkap bahwa ternyata kejadian pembegalan tersebut hanya sebuah rekayasa yang dibuat buat oleh pelaku berinisial DR.


"Anggota saya sudah mengecek ke TKP, kemudian melakukan penyelidikan ternyata informasi adanya pembegalan itu tidak benar melainkan hanya sebuah rekayasa saja oleh pelaku DR," ujar Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede kepada MNC Portal Indonesia dikutip Kamis (13/4/2023).

Cerita adanya pembegalan tersebut, lanjut Maruly, hanya akal-akalan pelaku untuk menutupi kejadian aslinya. Pelaku yang telah memakai uang yang disimpan dalam rekening, mengarang cerita seolah-olah telah dibegal karena takut ketahuan oleh istrinya.0

"Kini pelaku sudah diamankan dan dimintai keterangan dengan dugaan membuat laporan palsu yang meresahkan masyarakat, terhadap pelaku dapat dijerat pasal 220 KUHP dan diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan," ujar Maruly.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2017 seconds (0.1#10.140)