Terungkap, Pegawai Bank di Sumsel Tilep Rp1,2 Miliar untuk Judi Online

Selasa, 11 April 2023 - 01:44 WIB
loading...
Terungkap, Pegawai Bank di Sumsel Tilep Rp1,2 Miliar untuk Judi Online
Pengadilan Negeri Tipikor Palembang menggelar sidang dugaan korupsi Bank Sumsel Babel Cabang Muara Dua Oku Selatan. Dalam kasus korupsi ini negara mengalami kerugian hingga Rp1,2 miliar.
A A A
PALEMBANG - Pengadilan Negeri Tipikor Palembang menggelar sidang dugaan korupsi Bank Sumsel Babel Cabang Muara Dua Oku Selatan. Dalam kasus korupsi ini negara mengalami kerugian hingga Rp1,2 miliar.

Perkara tersebut telah menetapkan tiga terdakwa yang merupakan pegawai bank yakni Muhammad Ibrahim sebagai teller, Demmi Gustian sebagai customer service dan Rici Sadian Putra sebagai Satpam.



Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Sahlan Effendi, terdakwa Muhammad Ibrahim mengaku uang yang diambilnya dari mesin ATM dan nasabah tersebut dihabiskan untuk bermain judi online jenis Bacarat.

"Pertama saya mengambil uang dari box mesin ATM, dan yang kedua saya memalsukan slip penarikan dana nasabah. Uangnya saya habiskan untuk main judi online Bacarat dan habis buat ngumpul sama teman-teman," ujar Ibrahim di hadapan Majelis Hakim PN Tipikor Palembang, Senin (10/4/2023).

Ibrahim menjelaskan, pada Maret 2022 dirinya sebagai teller yang seharusnya memasukkan uang ke mesin ATM sebesar Rp800 juta, tetapi uang tersebut hanya dimasukkan sebesar Rp740 juta.

"Untuk mengambil uang di ATM, saat itu habis magrib saya datang ke pos security dan minta kunci ATM ke terdakwa Rici selaku scurity dengan alasan ada nasabah yang komplain. Kemudian saya ambil uang dari box sebesar Rp140 juta," jelasnya

Sementara itu, terdakwa Demmi Gustian menjelaskan, bahwa saat itu dirinya diminta bantuan oleh terdakwa Ibrahim untuk mengecek data rekening nama-nama nasabah.

"Saya diminta mengecek nama dan nomor rekening nasabah yang diberikan oleh Ibrahim. Kurang lebih ada 8 rekening nasabah yang minta Ibrahim untuk mengecek jumlah saldonya," jelasnya.

Sedangkan terdakwa Rici Sadian Putra selaku scurity Bank Sumsel Babel Cabang Muaradua OKU Selatan mengatakan, jika terdakwa Ibrahim yang meminta kunci ATM kepadanya saat di luar jam kerja.

"Sekitar habis magrib Ibrahim menemui saya di pos scurity untuk meminjam kunci ATM. Katanya ada nasabah yang komplain," jelasnya

Diketahui, modus yang dilakukan ketiga terdakwa nekat memalsukan identitas dan memalsukan tanda tangan delapan nasabah Bank Sumsel Babel cabang Muara Dua Kabupaten OKU Selatan.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 3 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 1 Angka 22, UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 5 angka 3 dan pasal 5 angka 6 UU No 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2414 seconds (0.1#10.140)