Ini Langkah Pemkab Lembata terhadap Pasien Positif Covid-19
loading...
A
A
A
LEMBATA - Pemerintah Kabupaten Lembata menyatakan ada satu kasus positif Covid-19 yang merupakan kasus perdana yang terdapat di Kabupaten Lembata. Hal tersebut disampaikan Bupati Lembata Eliaser Yentji Sunur, melalui Grup WhatsApp pemerintah, usai mendapat rilis dari Gugus Tugas Provinsi NTT bahwa Kabupaten Lembata dinyatakan sebagai zona merah pada, Sabtu (18/7/2020).
Menanggapi hal tersebut Sekretaris Daerah Paskalis Ola Tabobali menjelaskan, sesuai petunjuk Bupati Lembata bahwa Kabupaten Lembata dinyatakan sebagai zona merah karena terkonfirmasi satu orang positif Covid-19 klaster Makassar yang berasal dari Desa Babokerong, Kecamatan Nagawutung, Kabupaten Lembata.
Untuk itu, pemerintah daerah dengan sigap mengambil langkah sebagai berikut menutup akses keluar masuk Desa Babokerong selama 3 hari terhitung sejak Minggu (19 Juli 2020) sampai dengan Selasa (21 Juli 2020). Seluruh masyarakat Desa Babokerong dilarang bepergian atau keluar dari desa yang bersangkutan, termasuk melarang siapapun masuk ke Desa Babokerong selama tiga hari. Tim Surveillance melakukan tracking/tracing kontak terhadap pihak-pihak yang pernah berinteraksi dengan yang bersangkutan. Pelaksanaan kegiatan tracing dilakukan sejak 19 Juli 2020.
Memastikan yang bersangkutan isolasi mandiri selama lebih kurang 14 hari, sejak Sabtu (18 Juli 2020), secara ketat di rumah yang bersangkutan, dan tidak diperkenankan untuk dilakukan isolasi di fasilitas kesehatan terdekat untuk menghindari penularan lebih jauh. Juga memastikan adanya pengawasan yang ketat oleh masyarakat dan tetangga sekitar, Pemerintah Desa, Gugus Tugas Kecamatan dan Desa, terhadap perilaku yang bersangkutan, agar mematuhi protokol kesehatan yang belaku.
Jika dalam pemantauan dan pengawasan, terdapat gejala atau indikasi negatif, segera merujuk yang bersangkutan ke rumah sakit. Melaporkan perkembangan di lapangan setiap hari kepada Bupati Lembata selaku ketua gugus tugas. (tim kominfo lembata)
Menanggapi hal tersebut Sekretaris Daerah Paskalis Ola Tabobali menjelaskan, sesuai petunjuk Bupati Lembata bahwa Kabupaten Lembata dinyatakan sebagai zona merah karena terkonfirmasi satu orang positif Covid-19 klaster Makassar yang berasal dari Desa Babokerong, Kecamatan Nagawutung, Kabupaten Lembata.
Untuk itu, pemerintah daerah dengan sigap mengambil langkah sebagai berikut menutup akses keluar masuk Desa Babokerong selama 3 hari terhitung sejak Minggu (19 Juli 2020) sampai dengan Selasa (21 Juli 2020). Seluruh masyarakat Desa Babokerong dilarang bepergian atau keluar dari desa yang bersangkutan, termasuk melarang siapapun masuk ke Desa Babokerong selama tiga hari. Tim Surveillance melakukan tracking/tracing kontak terhadap pihak-pihak yang pernah berinteraksi dengan yang bersangkutan. Pelaksanaan kegiatan tracing dilakukan sejak 19 Juli 2020.
Memastikan yang bersangkutan isolasi mandiri selama lebih kurang 14 hari, sejak Sabtu (18 Juli 2020), secara ketat di rumah yang bersangkutan, dan tidak diperkenankan untuk dilakukan isolasi di fasilitas kesehatan terdekat untuk menghindari penularan lebih jauh. Juga memastikan adanya pengawasan yang ketat oleh masyarakat dan tetangga sekitar, Pemerintah Desa, Gugus Tugas Kecamatan dan Desa, terhadap perilaku yang bersangkutan, agar mematuhi protokol kesehatan yang belaku.
Jika dalam pemantauan dan pengawasan, terdapat gejala atau indikasi negatif, segera merujuk yang bersangkutan ke rumah sakit. Melaporkan perkembangan di lapangan setiap hari kepada Bupati Lembata selaku ketua gugus tugas. (tim kominfo lembata)
(alf)