Polda Riau Bongkar Praktik Judi Online Beromzet Rp18 Miliar

Senin, 04 Maret 2024 - 17:49 WIB
loading...
Polda Riau Bongkar Praktik Judi Online Beromzet Rp18 Miliar
Polda Riau membongkar kasus pembuatan serta penjualan ID permainan Higgs Domino Island yang bermuatan unsur perjudian dengan omzet Rp18 miliar dan menangkap 5 tersangka. Foto/Dicky Sigit Rakasiwi
A A A
BATAM - Polda Riau membongkar kasus pembuatan serta penjualan ID permainan Higgs Domino Island yang bermuatan unsur perjudian dengan omzet sekitar Rp18 miliar. Polisi menangkap lima tersangka, termasuk bos jaringan judi online asal Kepulauan Riau (Kepri).

“Kasus ini terungkap berdasarkan informasi masyarakat serta patroli Siber. Ditemukan ada aktivitas pembuatan serta penjualan ID permainan Higgs Domino Island yang bermuatan unsur perjudian di Kota Dumai," kata Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi, Senin (4/3/2024).

Kemudian kepolisian, melakukan penangkapan di dua lokasi, pertama di Jalan Sukajadi Kota Dumai dan menemukan 21 orang berikut 176 komputer rakitan. Di lokasi kedua di Jalan Kelakap Kota Dumai menemukan 10 orang pekerja berikut 148 komputer rakitan.



Total 32 orang diamankan dan dari hasil pemeriksaan di Polda Riau diketahui seorang tersangka atas nama Robby Bahtera Randhika yang berada di Banyumas, Jawa Tengah. “Pelaku diamankan dan dibawa ke Polda Riau. Robby ini orang Tanjung Pinang Kepri dan sekarang tinggal di Banyumas," ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti maka ditetapkan 5 (lima) orang tersangka untuk dilakukan proses hukum. Modus operandi yang dilakukan yakni membuat akun ID di Aplikasi Higgs Domino Island (HDI) untuk dinaikkan ke Level 6.

"Pada level 6 tersebut maka akan terbuka fitur permainan judi jenis Slot dan fitur Password," katanya. Selanjutnya akun yang sudah Level 6 tersebut dijual seharga Rp5.000 per ID di Akun Media Sosial Facebook.

Polisi mengamankan banyak barang bukti seperti 324 unit komputer rakitan, 1 unit mobil BMW X3 warna hitam dengan Nopol BM 84 MS, 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja ZX25RR, 1 unit sepeda motor Vespa Sprint warna putih, 1 unit Laptop merk MSI Cyborg15A12V, dan sejumlah handphone.



Kelima orang tersangka ini dijerat Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo pasal 303 ayat (1) KUHPidana. “Ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar," tutupnya.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.7073 seconds (0.1#10.140)