Ingin Mudik Lebaran, 2 Pemuda Nekat Curi Puluhan Pakaian dan Sepatu di Mal Tambora
Minggu, 02 April 2023 - 13:05 WIB
loading...
A
A
A
“Motif pelaku adalah mencari modal untuk mudik Lebaran ke Kampung halaman. Dari motif ini kemudian timbul niat dan kesepakatan untuk melakukan pencurian di salah satu mal di Tambora,” kata dia.
Baca Juga: Demi Susu Anak, Janda Pirang Ajak Pacar Embat Ponsel Tetangga di Kalideres
Awalnya pelaku bersembunyi di sela-sela baju yang tertutup terpal di dalam mal. Ketika situasi dirasa aman, ketiganya membagi tugas untuk melakukan pencurian. “Pelaku dan rekan-rekannya mencuri sejumlah pakaian, beberapa pasang sepatu dan kosmetik,” tuturnya.
Ketiga pelaku mengumpulkan hasil curian ke dalam koper besar yang juga diambil dari lokasi kejadian. Setelahnya, mereka berpencar untuk meninggalkan mal. Namun, saat berusaha kabur, IA dan AS justru tertangkap petugas keamanan mal yang tengah berpatroli.
“Saat keluar datang petugas security mal yang berpatroli, mengamakan pelaku karena dicurigai pelaku kejahatan. Saat diinterograsi, para pelaku mengakui perbuatan telah mencuri,” kata Putra.
AS dan IA serta barang bukti 38 kaos, 24 celana panjang, sejumlah sepatu, dan kosmetik selanjutnya dibawa ke Polsek Tambora untuk dilakukan penyelidikan. Kedua pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Baca Juga: Demi Susu Anak, Janda Pirang Ajak Pacar Embat Ponsel Tetangga di Kalideres
Awalnya pelaku bersembunyi di sela-sela baju yang tertutup terpal di dalam mal. Ketika situasi dirasa aman, ketiganya membagi tugas untuk melakukan pencurian. “Pelaku dan rekan-rekannya mencuri sejumlah pakaian, beberapa pasang sepatu dan kosmetik,” tuturnya.
Ketiga pelaku mengumpulkan hasil curian ke dalam koper besar yang juga diambil dari lokasi kejadian. Setelahnya, mereka berpencar untuk meninggalkan mal. Namun, saat berusaha kabur, IA dan AS justru tertangkap petugas keamanan mal yang tengah berpatroli.
“Saat keluar datang petugas security mal yang berpatroli, mengamakan pelaku karena dicurigai pelaku kejahatan. Saat diinterograsi, para pelaku mengakui perbuatan telah mencuri,” kata Putra.
AS dan IA serta barang bukti 38 kaos, 24 celana panjang, sejumlah sepatu, dan kosmetik selanjutnya dibawa ke Polsek Tambora untuk dilakukan penyelidikan. Kedua pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
(thm)
Lihat Juga :