Polsek Pagelaran Pringsewu Gerebek Warung Remang-remang, Pria Terduga Mucikari Diringkus
Jum'at, 31 Maret 2023 - 15:59 WIB
loading...
A
A
A
Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Kapolsek, tempat tersebut sudah beroperasi sekitar tiga bulan. Modusnya pun tergolong unik, untuk menutupi bisnis esek-eseknya itu, pelaku juga menjadikan tempat usahanya tersebut sebagai tempat berjualan minuman keras jenis tuak atau lapo tuak.
“Selain berjualan tuak, pelaku juga menyediakan tempat dan wanita Pekerja Sek Komersial (PSK) untuk melayani pria hidung belang,” ungkapnya. Baca juga: Meresahkan, Warung Remang-remang di Jampangtengah Sukabumi Ditutup Polisi dan Satpol PP
Disampaikan Hasbulloh, dalam sekali transaksi pelaku mematok tarif bervariasi mulai dari Rp200 ribu. Dari transkasi tersebut pelaku mengaku mendapatkan bagian sebesar Rp50 ribu.
"Jika pelanggan menggunakan kamar yang disediakan, maka pelaku mendapatkan bagian Rp50 ribu. Sementara itu jika pelanggan hanya menggunakan jasa PSK saja maka pelaku mendapatkan bagian Rp30 ribu," terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kini ditahan di rumah tahanan Polsek Pagelaran. Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP tentang perbuatan cabul atau prostitusi. Pelaku terancam hukuman pidana penjara satu tahun empat bulan.
“Selain berjualan tuak, pelaku juga menyediakan tempat dan wanita Pekerja Sek Komersial (PSK) untuk melayani pria hidung belang,” ungkapnya. Baca juga: Meresahkan, Warung Remang-remang di Jampangtengah Sukabumi Ditutup Polisi dan Satpol PP
Disampaikan Hasbulloh, dalam sekali transaksi pelaku mematok tarif bervariasi mulai dari Rp200 ribu. Dari transkasi tersebut pelaku mengaku mendapatkan bagian sebesar Rp50 ribu.
"Jika pelanggan menggunakan kamar yang disediakan, maka pelaku mendapatkan bagian Rp50 ribu. Sementara itu jika pelanggan hanya menggunakan jasa PSK saja maka pelaku mendapatkan bagian Rp30 ribu," terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kini ditahan di rumah tahanan Polsek Pagelaran. Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP tentang perbuatan cabul atau prostitusi. Pelaku terancam hukuman pidana penjara satu tahun empat bulan.
(don)
Lihat Juga :