Polsek Pagelaran Pringsewu Gerebek Warung Remang-remang, Pria Terduga Mucikari Diringkus

Jum'at, 31 Maret 2023 - 15:59 WIB
loading...
Polsek Pagelaran Pringsewu Gerebek Warung Remang-remang, Pria Terduga Mucikari Diringkus
Tekab 308 Presisi Polsek Pagelaran menggerebek sebuah warung remang-remang berkedok jualan minuman keras jenis tuak yang berada di Pekon Bumi Ratu, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu Lampung. Foto SINDOnews
A A A
PRINGSEWU - Tekab 308 Presisi Polsek Pagelaran menggerebek sebuah warung remang-remang berkedok jualan minuman keras jenis tuak yang berada di Pekon Bumi Ratu, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu Lampung. Dalam operasi ini polisi mengamankan seorang pria paruh baya yang diduga pemilik tempat yang juga berperan sebagai mucikari.

Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbulloh saat ditemui awak media membenarkan, pihaknya telah mengamankan seorang pria berinisial MS (62) atas dugaan terlibat kasus prostitusi.



Menurut Kapolsek, MS warga Pekon Bumi Ayu, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu tersebut diamankan Polisi pada Rabu (29/3) sekira pukul 23.00 WIB.
“Ya pelaku berinisial MS tersebut kami amankan saat berada di warung tuak miliknya yang berada di Pekon Bumi Ratu, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu,” ujar Iptu Hasbulah pada Jumat (31/3/2023) siang

Saat dilakukan penggeledah petugas mendapatkan uang tunai Rp200 ribu di dalam saku baju pelaku. Uang tersebut merupakan hasil menyewakan kamar ke para penjaja seks.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Kapolsek, tempat tersebut sudah beroperasi sekitar tiga bulan. Modusnya pun tergolong unik, untuk menutupi bisnis esek-eseknya itu, pelaku juga menjadikan tempat usahanya tersebut sebagai tempat berjualan minuman keras jenis tuak atau lapo tuak.

“Selain berjualan tuak, pelaku juga menyediakan tempat dan wanita Pekerja Sek Komersial (PSK) untuk melayani pria hidung belang,” ungkapnya.

Disampaikan Hasbulloh, dalam sekali transaksi pelaku mematok tarif bervariasi mulai dari Rp200 ribu. Dari transkasi tersebut pelaku mengaku mendapatkan bagian sebesar Rp50 ribu.

"Jika pelanggan menggunakan kamar yang disediakan, maka pelaku mendapatkan bagian Rp50 ribu. Sementara itu jika pelanggan hanya menggunakan jasa PSK saja maka pelaku mendapatkan bagian Rp30 ribu," terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kini ditahan di rumah tahanan Polsek Pagelaran. Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP tentang perbuatan cabul atau prostitusi. Pelaku terancam hukuman pidana penjara satu tahun empat bulan.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0910 seconds (0.1#10.140)