Komisi V DPR RI Perintahkan Tutup Jalan Nasional untuk Batu Bara, Polda Jambi Beri Dukungan
loading...
A
A
A
JAMBI - Komisi V DPR RI perintahkan agar operasional tambang batu bara di Jambi ditutup lantaran menggunakan jalur jalan nasional. Keputusan itu juga mendapat dukungan dari Polda Jambi .
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, menegaskan setelah pihaknya mendapat informasi soal hasil rapat dengar pendapat (RDP), antara Komisi V DPR RI dengan Pemerintah Provinsi Jambi, Rabu (29/3/2023) lalu, jajaran Polda Jambi siap kawal penutupan operasi batubara di Jambi ini.
Menurutnya, penutupan operasi itu hingga adanya jalan khusus tambang batu bara selesai dan siap digunakan.
"Jika memang sudah ada kebijakan penutupan operasional batubara, jajaran kita siap dukung demi ketertiban masyarakat Jambi," tegas Mulia, Jumat (31/3/2023).
Gubernur Jambi Al Haris mengatakan, saat eranya Gubernur Jambi Hasan Basri Agus (HBA) telah mengeluarkan Perda Nomor 13 Tahun 2012 yang mana dalam aturan tersebut bahwa pemegang IUP itu diamanahkan untuk membangun jalan khusus untuk tambang.
"Mereka (pemegang IUP) memulai membentuk konsorsium dan dimulailah rencana pembangunan jalan khusus, namun di tengah jalan itu macet, karena waktu itu harga batu bara tidak cukup baik, seharusnya tahun 2014 jalan selesai. Nah ternyata sampai akhir beliau menjabat tidak selesai," katanya.
Namun mulai 2020 hingga sekarang, kata Gubernur, bahwa harga batubara mulai cukup baik, pemegang IUP masuk ke Jambi.
"Kami tidak punya pilihan lain waktu itu, memang ketika itu tidak ada jalan khusus. Maka pemilik izin menggunakan jalan nasional, mulai Tembesi ke Jambi itu sepanjang lebih kurang 230 kilometer," ungkap Al Haris.
Gubernur juga mengaku telah bekerja keras dan menyiapkan langkah-langkah untuk mengurai persoalan ataupun kemacetan yang disebabkan oleh angkutan batubara ini.
Namun begitu, sambungnya, hingga sekarang belum menunjukkan kondisi yang signifikan, sehingga kemacetan terus terjadi.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, menegaskan setelah pihaknya mendapat informasi soal hasil rapat dengar pendapat (RDP), antara Komisi V DPR RI dengan Pemerintah Provinsi Jambi, Rabu (29/3/2023) lalu, jajaran Polda Jambi siap kawal penutupan operasi batubara di Jambi ini.
Menurutnya, penutupan operasi itu hingga adanya jalan khusus tambang batu bara selesai dan siap digunakan.
"Jika memang sudah ada kebijakan penutupan operasional batubara, jajaran kita siap dukung demi ketertiban masyarakat Jambi," tegas Mulia, Jumat (31/3/2023).
Gubernur Jambi Al Haris mengatakan, saat eranya Gubernur Jambi Hasan Basri Agus (HBA) telah mengeluarkan Perda Nomor 13 Tahun 2012 yang mana dalam aturan tersebut bahwa pemegang IUP itu diamanahkan untuk membangun jalan khusus untuk tambang.
"Mereka (pemegang IUP) memulai membentuk konsorsium dan dimulailah rencana pembangunan jalan khusus, namun di tengah jalan itu macet, karena waktu itu harga batu bara tidak cukup baik, seharusnya tahun 2014 jalan selesai. Nah ternyata sampai akhir beliau menjabat tidak selesai," katanya.
Namun mulai 2020 hingga sekarang, kata Gubernur, bahwa harga batubara mulai cukup baik, pemegang IUP masuk ke Jambi.
"Kami tidak punya pilihan lain waktu itu, memang ketika itu tidak ada jalan khusus. Maka pemilik izin menggunakan jalan nasional, mulai Tembesi ke Jambi itu sepanjang lebih kurang 230 kilometer," ungkap Al Haris.
Gubernur juga mengaku telah bekerja keras dan menyiapkan langkah-langkah untuk mengurai persoalan ataupun kemacetan yang disebabkan oleh angkutan batubara ini.
Namun begitu, sambungnya, hingga sekarang belum menunjukkan kondisi yang signifikan, sehingga kemacetan terus terjadi.