Proses Hukum Berlanjut, Kades Yang Cium Pipi Mahasiswi Ngaku Khilaf
loading...
A
A
A
WAJO - Kasus dugaan pelecehan yang dilakukan Kepala Desa Lempong, Kabupaten Wajo yakni Abdul Karim terhadap mahasiwi terus berlanjut, meski kepala desa tersebut mengaku khilaf.
Diketahui, kepala desa tersebut mencium pipi seorang mahasiswi perguruan tinggi swasta di Makassar berinisial AP (23), yang sedang menjalani Kuliah Kerja Profesi (KKP) di Kantor Desa Lempong , Kecamatan Bola.
Kepala Desa Lempong Abdul karim mengatakan, insiden cipika cipiki terhadap mahasiswi berinisial AP semata-mata hanya sebagai ucapan terima kasih atas pengabdiannya selama menjalani KKP di Kantor Desa Lempong.
Menurutnya, ciuman tersebut bukanlah bermaksud melecehkan AP. Permintaan maaf serta upaya damai terhadap pihak keluarga AP, juga telah ia lakukan. Namun upaya tersebut memenuhi jalan buntu, pihak keluarga AP menginginkan proses hukum tetap berjalan.
"Tidak ada ketersinggungan pada saat itu, begitulah kekhilafan. Saya juga sudah sampaikan permohonan maaf kepada orang tua AP dan mejelaskan kalau ini hanya sekedar cipika cipiki, tidak ada maksud lain. Cuman orang tua AP mungkin sudah terlanjur marah, sehingga insiden ini berlanjut ke polisi," jelasnya.
Sementara, Ayah AP, Andi Pallawagau, menegaskan bahwa, proses hukum insiden dugaan pelecehan seksual terhadap putrinya harus tetap berjalan.
Upaya damai yang ditempuh Abdul Karim ditolak pihak keluarga, sebab perbuatan Abdul Karim telah melecehkan keluarga besarnya.
"Ini Siri' (harga diri), kami sekeluarga seakan dipermalukan oleh Abdul Karim. Kami merasa tidak dihargai. Putri saya dicium sebanyak tiga kali dihari yang sama, dan itu saya anggap sudah mengarah ke pelecehan seksual. Salah atau tidaknya Abdul Karim, biarkan hukum yang menilai," tegasnya.
Andi Pallawagau menjelaskan, cipika cipiki bukanlah adat di Desa Lempong, orang tua terdahulu tidak pernah mengajarkan kepada anak cucunya cipika cipiki ketika bertemu dan berpamitan kepada seseorang, terlebih lagi lawan jenis.
Insiden ciuman yang mendarat di pipi putrinya, dinilai telah mengarah ketindakan pelecehan seksual, sebab di ciuman kedua AP sudah memberikan respons penolakan menggunakan bahasa tubuh, atau dengan kata lain berusaha menghindar.
Setelah mendaratkan ciuman keduanya ke pipi AP, Abdul Karim yang telah berpamitan pulang dan sudah sempat naik ke mobil pribadinya yang terparkir di depan Kantor Desa, kembali memasuki Kantor Desa, dengan alasan ingin memgambil stempel yang ketinggalan.
Stempel yang dicari Abdul Karim berada persis di meja AP, tempat dimana ia mencetak laporan hasil KKP. Usai mengambil stempel yang ketinggalan, secara spontan dan dadakan, Abdul Karim kembali menyosor pipi AP yang sedang fokus mencetak laporan KKP dengan bibirnya dari arah samping dimana AP duduk.
"Diciuman ketiga putri saya sempat menegur Abdul Karim, ia mengatakan kenapa seperti itu kelakuanya pak desa. Setelah mendapatkan teguran, Abdul Karim bergegas beranjak keluar dari Kantor Desa Lempong menuju mobil milik yang terparkir dihalaman Kantor Desa. Ia meninggalkan Kantor Desa bersama istrinya yang sedang menunggunya di mobil," jelasnya.
Diketahui, kepala desa tersebut mencium pipi seorang mahasiswi perguruan tinggi swasta di Makassar berinisial AP (23), yang sedang menjalani Kuliah Kerja Profesi (KKP) di Kantor Desa Lempong , Kecamatan Bola.
Kepala Desa Lempong Abdul karim mengatakan, insiden cipika cipiki terhadap mahasiswi berinisial AP semata-mata hanya sebagai ucapan terima kasih atas pengabdiannya selama menjalani KKP di Kantor Desa Lempong.
Menurutnya, ciuman tersebut bukanlah bermaksud melecehkan AP. Permintaan maaf serta upaya damai terhadap pihak keluarga AP, juga telah ia lakukan. Namun upaya tersebut memenuhi jalan buntu, pihak keluarga AP menginginkan proses hukum tetap berjalan.
"Tidak ada ketersinggungan pada saat itu, begitulah kekhilafan. Saya juga sudah sampaikan permohonan maaf kepada orang tua AP dan mejelaskan kalau ini hanya sekedar cipika cipiki, tidak ada maksud lain. Cuman orang tua AP mungkin sudah terlanjur marah, sehingga insiden ini berlanjut ke polisi," jelasnya.
Sementara, Ayah AP, Andi Pallawagau, menegaskan bahwa, proses hukum insiden dugaan pelecehan seksual terhadap putrinya harus tetap berjalan.
Upaya damai yang ditempuh Abdul Karim ditolak pihak keluarga, sebab perbuatan Abdul Karim telah melecehkan keluarga besarnya.
"Ini Siri' (harga diri), kami sekeluarga seakan dipermalukan oleh Abdul Karim. Kami merasa tidak dihargai. Putri saya dicium sebanyak tiga kali dihari yang sama, dan itu saya anggap sudah mengarah ke pelecehan seksual. Salah atau tidaknya Abdul Karim, biarkan hukum yang menilai," tegasnya.
Andi Pallawagau menjelaskan, cipika cipiki bukanlah adat di Desa Lempong, orang tua terdahulu tidak pernah mengajarkan kepada anak cucunya cipika cipiki ketika bertemu dan berpamitan kepada seseorang, terlebih lagi lawan jenis.
Insiden ciuman yang mendarat di pipi putrinya, dinilai telah mengarah ketindakan pelecehan seksual, sebab di ciuman kedua AP sudah memberikan respons penolakan menggunakan bahasa tubuh, atau dengan kata lain berusaha menghindar.
Setelah mendaratkan ciuman keduanya ke pipi AP, Abdul Karim yang telah berpamitan pulang dan sudah sempat naik ke mobil pribadinya yang terparkir di depan Kantor Desa, kembali memasuki Kantor Desa, dengan alasan ingin memgambil stempel yang ketinggalan.
Stempel yang dicari Abdul Karim berada persis di meja AP, tempat dimana ia mencetak laporan hasil KKP. Usai mengambil stempel yang ketinggalan, secara spontan dan dadakan, Abdul Karim kembali menyosor pipi AP yang sedang fokus mencetak laporan KKP dengan bibirnya dari arah samping dimana AP duduk.
"Diciuman ketiga putri saya sempat menegur Abdul Karim, ia mengatakan kenapa seperti itu kelakuanya pak desa. Setelah mendapatkan teguran, Abdul Karim bergegas beranjak keluar dari Kantor Desa Lempong menuju mobil milik yang terparkir dihalaman Kantor Desa. Ia meninggalkan Kantor Desa bersama istrinya yang sedang menunggunya di mobil," jelasnya.
(agn)