Pelaku Pembacokan Mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus Ditangkap, Ini Penampakannya!
loading...
A
A
A
BANDUNG - Polresta Bandung telah menangkap pelaku pembacokan terhadap mantan Ketua Komisi Yudisial (KY), Jaja Ahmad Jayus dan anaknya Rachmi Dwi Utami. Pelaku berinisial A (35) ditangkap di tempat kerjanya, Kompleks Singah Sana Raya Nomor 76 Cibaduyut Wetan, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung.
Pelaku berhasil diamankan berdasarkan dari rekaman CCTV yang terletak di depan TKP. Anggota Satreskrim Polresta Bandung langsung melakukan penyelidikan yang kemudian mendapatkan identitas pelaku.
"Pada saat melakukan penangkapan yang di sertai dengan interogasi bahwa benar para pelaku tersebut telah melakukan tindak pidana penganiyaan. Jadi kurang dari 10 jam pelaku berhasil diamankan," kata Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo dalam keterangan resminya kepada wartawan, Rabu (29/3/2023).
Kemudian setelah mendapatkan keterangan pelaku dan didapatkan barang bukti anggota Sat Reskrim Polresta Bandung langsung membawa pelaku dan barang bukti untuk diamankan ke Mapolresta Bandung.
"Pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara dan Pasal 351 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Dia juga dijerat UU Darurat Nomor 19 tahun dengan ancaman 20 tahun penjara," sebutnya.
Jaja Ahmad Jayus dan anaknya Rachmi Dwi Utami dibacok pelaku di kediamannya yang beralamat di Kompleks GBA 2 Blok F-1 Nomor 29 RT 7/9, Desa Cipagalo, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, sekitar pukul 15.00 WIB, Selasa (28/3/2023).
Jaja menderita luka di bagian leher belakangnya dan langsung dilarikan ke RS Mayapada untuk mendapat penanganan.
Sedangkan anaknya Rachmi Dwi Utami (Tami) menderita luka di bagian tangan diduga akibat menangkis sabetan senjata tajam pelaku.
Jaja merupakan mantan Ketua KY Indonesia. Dia pernah menjabat selama dua periode yakni pada 2010 hingga 2015 dan 2015 hingga 2020.
Lihat Juga: Pembacokan Pendukung Cabup Sampang, Bawaslu Ingatkan Pilkada Proses Pergantian Kekuasaan secara Damai
Pelaku berhasil diamankan berdasarkan dari rekaman CCTV yang terletak di depan TKP. Anggota Satreskrim Polresta Bandung langsung melakukan penyelidikan yang kemudian mendapatkan identitas pelaku.
"Pada saat melakukan penangkapan yang di sertai dengan interogasi bahwa benar para pelaku tersebut telah melakukan tindak pidana penganiyaan. Jadi kurang dari 10 jam pelaku berhasil diamankan," kata Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo dalam keterangan resminya kepada wartawan, Rabu (29/3/2023).
Kemudian setelah mendapatkan keterangan pelaku dan didapatkan barang bukti anggota Sat Reskrim Polresta Bandung langsung membawa pelaku dan barang bukti untuk diamankan ke Mapolresta Bandung.
"Pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara dan Pasal 351 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Dia juga dijerat UU Darurat Nomor 19 tahun dengan ancaman 20 tahun penjara," sebutnya.
Jaja Ahmad Jayus dan anaknya Rachmi Dwi Utami dibacok pelaku di kediamannya yang beralamat di Kompleks GBA 2 Blok F-1 Nomor 29 RT 7/9, Desa Cipagalo, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, sekitar pukul 15.00 WIB, Selasa (28/3/2023).
Jaja menderita luka di bagian leher belakangnya dan langsung dilarikan ke RS Mayapada untuk mendapat penanganan.
Sedangkan anaknya Rachmi Dwi Utami (Tami) menderita luka di bagian tangan diduga akibat menangkis sabetan senjata tajam pelaku.
Jaja merupakan mantan Ketua KY Indonesia. Dia pernah menjabat selama dua periode yakni pada 2010 hingga 2015 dan 2015 hingga 2020.
Lihat Juga: Pembacokan Pendukung Cabup Sampang, Bawaslu Ingatkan Pilkada Proses Pergantian Kekuasaan secara Damai
(shf)