Dituntut 8 Tahun Bui, Hak Politik Eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna Dicabut

Selasa, 28 Maret 2023 - 20:12 WIB
loading...
Dituntut 8 Tahun Bui,...
Mantan Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna dituntut 8 tahun bui dan hak politik dicabut selama 5 tahun dalam perkara tipikor. Foto: Istimewa
A A A
BANDUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Wali Kota Cimahi , Ajay M Priatna dengan hukuman delapan tahun penjara. Bahkan, hak politik Ajay pun dicabut selama 5 tahun.

Hal itu terungkap dalam sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan kepada terdakwa Ajay M Priatna di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (28/3/2023).

JPU KPK menilai, Ajay bersalah lantaran memberi suap kepada penyidik KPK dan menerima gratifikasi dari beberapa kepala OPD dan beberapa orang camat di Kota Cimahi. "Tuntutan pidana Ajay M Priatna, pidana penjara selama 8 tahun," kata Fadli, kuasa hukum Ajay saat dikonfirmasi.

Baca juga: Masa Tahanan Dipotong 6 Tahun, Anas Urbaningrum Bebas dari Lapas Sukamiskin Bulan Depan

Selain tuntutan 8 tahun bui, Ajay juga dituntut dengan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp250 juta. Ajay juga dituntut supaya dicabut hak politiknya selama 5 tahun.

Fadli mengatakan, tim JPU KPK menganggap kliennya melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 12B UU Tipikor.



Untuk diketahui, Ajay M. Priatna menjadi terdakwa kasus dugaan tipikor berupa memberi suap dan menerima gratifikasi. Dakwan tersebut diungkapkan JPU di PN Bandung pada Rabu (30/11/2022) silam.

Jaksa mengatakan, sekitar Oktober 2020, Ajay mendapatkan informasi adanya kegiatan penyelidikan yang dilakukan KPK terkait dugaan tipikor di Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang letaknya dekat dengan Kota Cimahi. Kemudian, Ajay menginginkan agar penyelidikan yang dilakukan tak dilakukan pula di Kota Cimahi.

Baca juga: Viral Sekretaris MUI Sukabumi Tenteng Senjata Laras Panjang, Polda Jabar Dalami Video

Dia lalu memerintahkan seorang bernama Syaeful Bahri dan dikenalkan dengan seorang penyidik di KPK bernama Stepanus Robin Pattuju. Mereka lalu sepakat untuk bertemu di sebuah hotel yang terletak di DKI Jakarta.

Keduanya lalu sepakat untuk bertemu di hotel yang telah dijanjikan. Ketika itu, Ajay membawa uang senilai Rp102 juta yang disimpannya di dalam tas. Ketika bertemu, Stepanus juga sempat memperlihatkan ID card-nya untuk meyakinkan Ajay.

"Memperlihatkan ID card pegawai KPK miliknya kepada terdakwa untuk meyakinkan terdakwa bahwa Stepanus Robin Pattuju adalah benar penyidik KPK," kata jaksa.

Kemudian, ketika bertemu, Ajay juga sempat bertanya pada Stepanus soal benar atau tidaknya ada kegiatan penyelidikan dari KPK di sekitar wilayah Bandung Raya yang melibatkan dirinya.

Pertanyaan itu pun dibenarkan oleh Stepanus. Stepanus pun kemudian berujar bahwa dirinya dapat membantu Ajay asalkan disediakan uang senilai Rp1,5 miliar.

Permintaan itu tak langsung disetujui oleh Ajay. Ajay mengaku hanya bisa memberikan uang senilai Rp500 juta kepada Stepanus dan disetujui oleh Stepanus. Uang yang dijanjikan tersebut diserahkan dalam tiga tahap selama rentang tanggal 14 Oktober hingga 24 Oktober.

Baca juga: Mantan Wali Kota Cimahi Ajay Priatna Ditetapkan Tersangka Suap Eks Penyidik KPK

Pertama, Ajay menyerahkan uang senilai Rp100 juta. Kedua, Ajay menyerahkan uang senilai lebih dari Rp387 juta yang terdiri dari uang rupiah dan dollar Singapura. Ketiga, Ajay menyerahkan uang senilai Rp20 juta. Jika ditotalkan, uang diberikan oleh Ajay adalah senilai Rp 507.390.000.

"Agar Stepanus Robin Pattuju baik secara langsung maupun tidak langsung mengurus kasus hukum terkait penyelidikan yang dilakukan KPK atas dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Bandung Raya," papar jaksa.

Dalam dakwaannya, jaksa juga menyebut Ajay telah melakukan gratifikasi menerima uang dengan total Rp250 juta dari sejumlah kepala OPD dan camat di Cimahi. Ada sekitar 23 nama kepala OPD dan camat yang disebut memberikan uang kepada Ajay. Uang yang diterima Ajay diduga digunakan untuk menyuap penyidik KPK.

"Bahwa atas penerimaan uang sejumlah Rp250 juta terdakwa tidak pernah melaporkan kepada KPK," ujar jaksa.

Atas perbuatannya, Ajay didakwa Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan b UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Kemudian, Pasal 12B jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kang Cucun Gelar Pasar...
Kang Cucun Gelar Pasar Murah di Desa Ciheulang Ciparay
Bandung Jewellery Fair...
Bandung Jewellery Fair 2026 Dorong Industri Perhiasan Nasional
3 Tahun Jangkau 12 Ribu...
3 Tahun Jangkau 12 Ribu Warga, Dexa Group Perluas Akses Cek Kesehatan Gratis
May Day Anarkis di Bandung,...
May Day Anarkis di Bandung, Massa Bakar Videotron dan Pospol
Siswa SMA di Bandung...
Siswa SMA di Bandung Tewas Dikeroyok, Sahroni: Jangan Normalisasi Pelaku Anak, Hukum Berat!
Bukan Sekadar Penertiban:...
Bukan Sekadar Penertiban: Sisi Lain Satpol PP Bandung yang Hangat Melayani
Bangun BRT Metropolitan...
Bangun BRT Metropolitan Cekungan Bandung, Brantas Abipraya Dukung Transformasi Transportasi
Bandung Disulap Jadi...
Bandung Disulap Jadi Korea Mini, Ribuan Pengunjung Serbu Festival K-Food Halal dan K-Culture
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
Rekomendasi
Polda Metro: Barang...
Polda Metro: Barang Bukti Kasus Roy Suryo Sudah Diuji Lab oleh Lembaga Tersertifikasi
Perang Rusia-Ukraina...
Perang Rusia-Ukraina Memicu Perlombaan Senjata AI
Road to Kilau Raya Mojokerto...
Road to Kilau Raya Mojokerto : MNCTV Hadir Meriahkan Hari Jadi Kota Mojokerto ke-108
Berita Terkini
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
Turnamen Padel di Grand...
Turnamen Padel di Grand Opening Orozon, 80 Tim Perebutkan Hadiah Lebih dari Rp60 Juta
Ditpolairud Polda Metro...
Ditpolairud Polda Metro Jaya Salurkan Kursi Roda bagi Warga Pesisir Cilincing
Dasco Terima Audiensi...
Dasco Terima Audiensi Massa Mahasiswa di Gedung DPR
Gelar Unjuk Rasa di...
Gelar Unjuk Rasa di Monas, Ini Pernyataan Sikap BEM Persatuan Indonesia
Infografis
Wali Kota Bandung Yana...
Wali Kota Bandung Yana Mulyana Resmi Jadi Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved