Terbukti Edarkan Narkoba, Oknum PNS Dinkes OKI Dituntut 10 Tahun Penjara

Senin, 27 Maret 2023 - 21:46 WIB
loading...
Terbukti Edarkan Narkoba,...
Wenni Agustian, oknum PNS Dinkes di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan saat mengikuti sidang secara daring, Senin (27/3/2023). Foto: SINDOnews/Dede Febriansyah
A A A
PALEMBANG - Wenni Agustian, oknum PNS Dinas Kesehatan (Dinkes) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) , Sumatera Selatan dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Palembang.

JPU Kejati Sumsel, Rini Purnamawati dalam tuntutannya mengatakan, terdakwa yang ditangkap saat melakukan transaksi narkoba di kediamannya, menyatakan perbuatan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk menjual,menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar narkotika golongan 1 bukan jenis tanaman lebih dari 5 gram.

Baca juga: Bandar Narkoba Ini Tak Menyangka Jika Pembelinya Ternyata Polisi yang Menyamar

"Sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun tahun 2009 tentang narkotika, menjatuhi pidana terhadap terdakwa Wenni Agustin dengan pidana penjara selama 10 tahun. Selain itu terdakwa dikenakan denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara," ujar Rini di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Pitriadi di PN Palembang, Senin (27/3/2023).



Setelah membacakan tuntutan, sidang lanjutan akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan dari terdakwa atau pledoi secara tertulis melalui penasihat hukum.

Untuk diketahui dalam dakwaan JPU sebelumnya, terdakwa Wenni Agustin diringkus, Rabu (7/12/2022), di kediamannya di Dusun I Desa Serigeni, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten OKI.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dirresnarkoba Polda...
Dirresnarkoba Polda Maluku Kombes Indra Berhasil Bongkar 56 Kasus Narkoba Sepanjang 2026
Oknum Brimob yang Aniaya...
Oknum Brimob yang Aniaya Pelajar hingga Tewas Terancam 15 Tahun Penjara
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Jadi Tersangka Kasus Narkotika
Polda Metro Jaya Tangkap...
Polda Metro Jaya Tangkap 1.672 Tersangka Narkoba selama Mei-Juni 2025
Terjerat Kasus Narkoba,...
Terjerat Kasus Narkoba, Ketua Bawaslu Bandung Barat Dinonaktifkan
Konsumsi Vape Obat Keras,...
Konsumsi Vape Obat Keras, Aktor Jonathan Frizzy Terancam 12 Tahun Penjara
555 Angkatan Pertama...
555 Angkatan Pertama PNS Otorita IKN Resmi Dilantik, Basuki: Bangun Ibu Kota Nusantara Tak Gampang
Lantik 221 PNS DPD RI,...
Lantik 221 PNS DPD RI, M Iqbal Tekankan Budaya Kerja yang Berintegritas
Pendaftaran Poltek SSN...
Pendaftaran Poltek SSN 2026 Segera Dibuka? Lulusan Bisa Jadi CPNS
Rekomendasi
Antam Tebar Dividen...
Antam Tebar Dividen Jumbo Rp5,04 Triliun, 70% dari Laba Bersih di 2025
Kapolri: ASN Sipil Duduki...
Kapolri: ASN Sipil Duduki Jabatan di Polri Akan Diatur lewat PP atau Perpres
Hasil Australia Open...
Hasil Australia Open 2026: Alwi Farhan ke 16 Besar, Anthony Ginting Tersingkir
Berita Terkini
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved