Terbukti Edarkan Narkoba, Oknum PNS Dinkes OKI Dituntut 10 Tahun Penjara

Senin, 27 Maret 2023 - 21:46 WIB
loading...
Terbukti Edarkan Narkoba,...
Wenni Agustian, oknum PNS Dinkes di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan saat mengikuti sidang secara daring, Senin (27/3/2023). Foto: SINDOnews/Dede Febriansyah
A A A
PALEMBANG - Wenni Agustian, oknum PNS Dinas Kesehatan (Dinkes) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) , Sumatera Selatan dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Palembang.

JPU Kejati Sumsel, Rini Purnamawati dalam tuntutannya mengatakan, terdakwa yang ditangkap saat melakukan transaksi narkoba di kediamannya, menyatakan perbuatan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk menjual,menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar narkotika golongan 1 bukan jenis tanaman lebih dari 5 gram.

Baca juga: Bandar Narkoba Ini Tak Menyangka Jika Pembelinya Ternyata Polisi yang Menyamar

"Sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun tahun 2009 tentang narkotika, menjatuhi pidana terhadap terdakwa Wenni Agustin dengan pidana penjara selama 10 tahun. Selain itu terdakwa dikenakan denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara," ujar Rini di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Pitriadi di PN Palembang, Senin (27/3/2023).



Setelah membacakan tuntutan, sidang lanjutan akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan dari terdakwa atau pledoi secara tertulis melalui penasihat hukum.

Untuk diketahui dalam dakwaan JPU sebelumnya, terdakwa Wenni Agustin diringkus, Rabu (7/12/2022), di kediamannya di Dusun I Desa Serigeni, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten OKI.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dirresnarkoba Polda...
Dirresnarkoba Polda Maluku Kombes Indra Berhasil Bongkar 56 Kasus Narkoba Sepanjang 2026
Oknum Brimob yang Aniaya...
Oknum Brimob yang Aniaya Pelajar hingga Tewas Terancam 15 Tahun Penjara
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Jadi Tersangka Kasus Narkotika
Polda Metro Jaya Tangkap...
Polda Metro Jaya Tangkap 1.672 Tersangka Narkoba selama Mei-Juni 2025
Terjerat Kasus Narkoba,...
Terjerat Kasus Narkoba, Ketua Bawaslu Bandung Barat Dinonaktifkan
Konsumsi Vape Obat Keras,...
Konsumsi Vape Obat Keras, Aktor Jonathan Frizzy Terancam 12 Tahun Penjara
555 Angkatan Pertama...
555 Angkatan Pertama PNS Otorita IKN Resmi Dilantik, Basuki: Bangun Ibu Kota Nusantara Tak Gampang
Lantik 221 PNS DPD RI,...
Lantik 221 PNS DPD RI, M Iqbal Tekankan Budaya Kerja yang Berintegritas
Pendaftaran Poltek SSN...
Pendaftaran Poltek SSN 2026 Segera Dibuka? Lulusan Bisa Jadi CPNS
Rekomendasi
SMUP Unpad 2026 Digelar...
SMUP Unpad 2026 Digelar Hari Ini, Cek Ketentuan yang Harus Dipatuhi
9 Negara yang Memiliki...
9 Negara yang Memiliki Anggaran Terbesar Mengembangkan Bom Nuklir
BI Rate Naik Demi Menahan...
BI Rate Naik Demi Menahan Tekanan Rupiah dan Capital Outflow
Berita Terkini
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter di Atas Puncak
196 Tahun Keris Kanjeng...
196 Tahun Keris Kanjeng Kiai Nogo Siluman, Pusaka Pangeran Diponegoro Simbol Kepemimpinan Tanah Jawa
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administratif PKB dan BBNKB
Gunung Dukono Kembali...
Gunung Dukono Kembali Erupsi Pagi Ini, Luncurkan Abu Vulkanik 1.000 Meter
Infografis
10 Universitas Terbaik...
10 Universitas Terbaik di Indonesia Versi THE Asia University Rankings 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved