Terbukti Edarkan Narkoba, Oknum PNS Dinkes OKI Dituntut 10 Tahun Penjara

Senin, 27 Maret 2023 - 21:46 WIB
loading...
Terbukti Edarkan Narkoba,...
Wenni Agustian, oknum PNS Dinkes di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan saat mengikuti sidang secara daring, Senin (27/3/2023). Foto: SINDOnews/Dede Febriansyah
A A A
PALEMBANG - Wenni Agustian, oknum PNS Dinas Kesehatan (Dinkes) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) , Sumatera Selatan dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Palembang.

JPU Kejati Sumsel, Rini Purnamawati dalam tuntutannya mengatakan, terdakwa yang ditangkap saat melakukan transaksi narkoba di kediamannya, menyatakan perbuatan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk menjual,menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar narkotika golongan 1 bukan jenis tanaman lebih dari 5 gram.

Baca juga: Bandar Narkoba Ini Tak Menyangka Jika Pembelinya Ternyata Polisi yang Menyamar

"Sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun tahun 2009 tentang narkotika, menjatuhi pidana terhadap terdakwa Wenni Agustin dengan pidana penjara selama 10 tahun. Selain itu terdakwa dikenakan denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara," ujar Rini di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Pitriadi di PN Palembang, Senin (27/3/2023).



Setelah membacakan tuntutan, sidang lanjutan akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan dari terdakwa atau pledoi secara tertulis melalui penasihat hukum.

Untuk diketahui dalam dakwaan JPU sebelumnya, terdakwa Wenni Agustin diringkus, Rabu (7/12/2022), di kediamannya di Dusun I Desa Serigeni, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten OKI.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dirresnarkoba Polda...
Dirresnarkoba Polda Maluku Kombes Indra Berhasil Bongkar 56 Kasus Narkoba Sepanjang 2026
Oknum Brimob yang Aniaya...
Oknum Brimob yang Aniaya Pelajar hingga Tewas Terancam 15 Tahun Penjara
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Jadi Tersangka Kasus Narkotika
Polda Metro Jaya Tangkap...
Polda Metro Jaya Tangkap 1.672 Tersangka Narkoba selama Mei-Juni 2025
Terjerat Kasus Narkoba,...
Terjerat Kasus Narkoba, Ketua Bawaslu Bandung Barat Dinonaktifkan
Konsumsi Vape Obat Keras,...
Konsumsi Vape Obat Keras, Aktor Jonathan Frizzy Terancam 12 Tahun Penjara
555 Angkatan Pertama...
555 Angkatan Pertama PNS Otorita IKN Resmi Dilantik, Basuki: Bangun Ibu Kota Nusantara Tak Gampang
Lantik 221 PNS DPD RI,...
Lantik 221 PNS DPD RI, M Iqbal Tekankan Budaya Kerja yang Berintegritas
Pendaftaran Poltek SSN...
Pendaftaran Poltek SSN 2026 Segera Dibuka? Lulusan Bisa Jadi CPNS
Rekomendasi
Gus Yahya: Delegasi...
Gus Yahya: Delegasi Indonesia ke Iran Sampaikan Belasungkawa dan Dorong Perdamaian
Momen Langka, Raja Charles...
Momen Langka, Raja Charles Reuni dengan Keluarga Pangeran Harry
Norwegia vs Inggris:...
Norwegia vs Inggris: Haaland Tagih Janji Rooney Mendayung di Sungai Mersey
Berita Terkini
Peningkatan Kualitas...
Peningkatan Kualitas SDM Jadi Syarat Pembangunan Jakarta Menuju Kota Global
Terowongan Arah Utara...
Terowongan Arah Utara MRT Jakarta Bundaran HI-Kota Rampung Digali, Tembus hingga Kedalaman 28 Meter
Jampidsus Febrie Adriansyah...
Jampidsus Febrie Adriansyah Mundur, Rumahnya di Jaksel Tak Lagi Dijaga Khusus TNI
Pemberdayaan UMKM Sawit,...
Pemberdayaan UMKM Sawit, BPDP Raih Penghargaan Medbun Awards
Hardiyanto Kenneth PDIP...
Hardiyanto Kenneth PDIP Apresiasi Pemprov DKI Jakarta Luncurkan Mobil Klinik Hewan Keliling
Massa Antikorupsi Dukung...
Massa Antikorupsi Dukung Kortas Tipikor Polri dan KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved