Konsumsi Vape Obat Keras, Aktor Jonathan Frizzy Terancam 12 Tahun Penjara
Senin, 05 Mei 2025 - 15:39 WIB
loading...
Polisi resmi menetapkan artis Jonathan Frizzy (JF) sebagai tersangka kasus vape mengandung obat keras berupa zat etomidate.
A
A
A
JAKARTA - Polisi resmi menetapkan artis Jonathan Frizzy (JF) sebagai tersangka kasus vape mengandung obat keras berupa zat etomidate. Jonathan ditangkap di wilayah Jakarta Selatan.
“Dilakukan penangkapan pada Minggu, 4 Mei 2025, pukul 17.00 WIB, Jalan Bintaro Akasia, Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan “ kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Senin (5/5/2025).
Ade Ary menerangkan Jonathan Frizzy dijerat dengan pasal berlapis. Selain dijerat dengan UU Kesehatan, Jonathan juga dikenai pidana turut serta.
Baca juga: Artis Jonathan Frizzy Jadi Tersangka Kasus Vape Obat Keras
“Pasal 435 Subsider pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHPidana,” ujar dia.
“Dilakukan penangkapan pada Minggu, 4 Mei 2025, pukul 17.00 WIB, Jalan Bintaro Akasia, Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan “ kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Senin (5/5/2025).
Ade Ary menerangkan Jonathan Frizzy dijerat dengan pasal berlapis. Selain dijerat dengan UU Kesehatan, Jonathan juga dikenai pidana turut serta.
Baca juga: Artis Jonathan Frizzy Jadi Tersangka Kasus Vape Obat Keras
“Pasal 435 Subsider pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHPidana,” ujar dia.
Lihat Juga :