Polisi Tangkap 4 Pembajak Kapal Pengangkut Kelapa Sawit di OKI, Sita 3 Senpi
Sabtu, 25 Maret 2023 - 15:40 WIB
loading...
A
A
A
Dari hasil hasil penyelidikan diketahui, satu pelaku yang berhasil ditangkap merupakan residivis perampokan di Sungai Menang. Para pelaku pembajakan dijerat Pasal 441 KUHP tentang pembajakan, dan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Baca juga: Langsa Aceh Gempar! Bulan dan Bintang Muncul Bersamaan Seperti Ornamen Kubah Masjid
Selain itu, para pelaku juga dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12/1951 tentang kepemilikan senpi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, dan Pasal 1 ayat 2 UU Darurat No. 12/1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Baca juga: Langsa Aceh Gempar! Bulan dan Bintang Muncul Bersamaan Seperti Ornamen Kubah Masjid
Selain itu, para pelaku juga dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12/1951 tentang kepemilikan senpi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, dan Pasal 1 ayat 2 UU Darurat No. 12/1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(eyt)
Lihat Juga :