Polisi Tangkap 4 Pembajak Kapal Pengangkut Kelapa Sawit di OKI, Sita 3 Senpi

Sabtu, 25 Maret 2023 - 15:40 WIB
loading...
Polisi Tangkap 4 Pembajak Kapal Pengangkut Kelapa Sawit di OKI, Sita 3 Senpi
Sebuah kapal pengangkut kelapa sawit di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKi), Sumatera Selatan, dibajak oleh 26 orang bersenjata. Foto/iNews TV/Fitriadi
A A A
OGAN KOMERING ILIR - Aksi pembajakan kapal pengangkut kelapa sawit terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Sebanyak 26 orang yang menggunakan senjata api (Senpi), dan senjata tajam (Sajam) tiba-tiba merangsek dan membajak kapal.



Anak buah kapal (ABK) pengangkut sawit milik PT Selatan Jaya Permai Sampoerna Agro Tbk., tak dapat berkutik akibat diancam pakai senpi dan sajam. Bahkan, para pembajak sempat menembakan senpinya hingga membuat para ABK ketakutan.



Para ABK yang ketakutan, harus merelakan kelapa sawit yang diangkutnya ludes dicuri para pembajak. Peristiwa pembajakan terhadap kapal pengangkut kelapa sawit tersebut, terjadi di perairan sungai Desa Karangsia, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI, pada Minggu (12/3/2023) pukul 03.00 WIB.



Akibat pembajakan tersebut, perusahaan dirugikan Rp12 juta. Polisi yang menerima laporan aksi pembajakan kapal pengangkut sawit tersebut, langsung bergerak melakukan penyelidikan perburuan terhadap para pelaku pembajakan.

Hasilnya, empat orang pelaku pembajakan dari total 26 pelaku, berhasil ditangkap. Sisanya 22 orang pembajak masih dalam perburuan. Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto menyebutkan, empat pelaku pembajakan yang berhasil ditangkap yaitu Abdu Sholeh, Karim, Usman, dan Harun.

Polisi Tangkap 4 Pembajak Kapal Pengangkut Kelapa Sawit di OKI, Sita 3 Senpi


"Empat pelaku pembajakan yang berhasil ditangkap, merupakan warga Desa Karang Sia, dan sehari-hari berprofesi sebagai petani. Dari empat pelaku tersebut, kami sita tiga pucuk senpi rakitan, empat butir amunisi, dan satu butir selongsong, dua sajam, dan satu batang besi," ungkap Dili, Sabtu (25/3/2023).

Dari hasil hasil penyelidikan diketahui, satu pelaku yang berhasil ditangkap merupakan residivis perampokan di Sungai Menang. Para pelaku pembajakan dijerat Pasal 441 KUHP tentang pembajakan, dan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.



Selain itu, para pelaku juga dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12/1951 tentang kepemilikan senpi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, dan Pasal 1 ayat 2 UU Darurat No. 12/1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1907 seconds (0.1#10.140)