Setelah Ditunda, Pemkab Gowa Tetapkan Jadwal Baru Penerapan PSBB
loading...
A
A
A
SUNGGUMINASA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa akhirnya menetapkan jadwal pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di daerah berjuluk Butta Bersejarah itu pada Senin 4 Mei mendatang.
Bupati Kabupaten Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengatakan, sebenarnya, Pemkab Gowa akan menerapkan PSBB besok, Rabu (29/4/2020). Namun karena ada beberapa kendala sehingga pelaksanaannya ditunda.
"Kami menunda pelaksanaan PSBB sampai pada hari Senin minggu depan yang insyaallah akan dimulai pada tanggal 4 Mei," ungkapnya, Selasa (29/4/2020).
Menurut Adnan, pemkab harus memastikan distribusi pangan kepada masyarakat penerima. Sebab saat PSBB sudah diterapkan, maka akan ada sanksi baik berupa sanksi sedang sampai pidana bagi yang melanggar.
Adapun jumlah sembako yang akan dibagikan sebanyak 50.000 paket. Ini akan mencakup di dalamnya para penerima bantuan langsung tunai (BLT) kelurahan di 46 kelurahan serta BLT desa bagi warga terdampak di 121 desa.
"Khusus untuk kebijakan yang diambil oleh Pemkab Gowa adalah bantuan langsung tunai kelurahan dengan total penerima 4.600 kepala keluarga atau 100 per kelurahan. Sementara untuk BLT Desa jumlah penerimanya sebesar 11.666 kk," jelasnya.
Pihaknya juga menemukan sekitar 21.111 KK yang dikategorikan masyarakat yang terkena dampak akibat covid-19. Orang-orang kurang mampu baru karena dampak dari covid-19.
Adnan menjelaskan, bagi yang belum terdata bisa menghubungi call center yang telah disediakan. Selain itu juga disediakan pos pengaduan di kantor Polsek dan Koramil serta disediakan dapur umum di 18 kantor kecamatan.
Bupati Kabupaten Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengatakan, sebenarnya, Pemkab Gowa akan menerapkan PSBB besok, Rabu (29/4/2020). Namun karena ada beberapa kendala sehingga pelaksanaannya ditunda.
"Kami menunda pelaksanaan PSBB sampai pada hari Senin minggu depan yang insyaallah akan dimulai pada tanggal 4 Mei," ungkapnya, Selasa (29/4/2020).
Menurut Adnan, pemkab harus memastikan distribusi pangan kepada masyarakat penerima. Sebab saat PSBB sudah diterapkan, maka akan ada sanksi baik berupa sanksi sedang sampai pidana bagi yang melanggar.
Adapun jumlah sembako yang akan dibagikan sebanyak 50.000 paket. Ini akan mencakup di dalamnya para penerima bantuan langsung tunai (BLT) kelurahan di 46 kelurahan serta BLT desa bagi warga terdampak di 121 desa.
"Khusus untuk kebijakan yang diambil oleh Pemkab Gowa adalah bantuan langsung tunai kelurahan dengan total penerima 4.600 kepala keluarga atau 100 per kelurahan. Sementara untuk BLT Desa jumlah penerimanya sebesar 11.666 kk," jelasnya.
Pihaknya juga menemukan sekitar 21.111 KK yang dikategorikan masyarakat yang terkena dampak akibat covid-19. Orang-orang kurang mampu baru karena dampak dari covid-19.
Adnan menjelaskan, bagi yang belum terdata bisa menghubungi call center yang telah disediakan. Selain itu juga disediakan pos pengaduan di kantor Polsek dan Koramil serta disediakan dapur umum di 18 kantor kecamatan.