Warga Gowa yang Belum Dapat Bantuan Bisa Telp Call Center

Selasa, 28 April 2020 - 18:29 WIB
loading...
Warga Gowa yang Belum Dapat Bantuan Bisa Telp Call Center
Bagi warga Kabupaten Gowa yang belum terdata namun terdampak virus corona, covid-19, jangan khawatir. Saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa menyiapkan layanan call center atau pos pengaduan. Foto : SINDOnews/Ilustrasi
A A A
SUNGGUMINASA - Bagi warga Kabupaten Gowa yang belum terdata, namun terdampak virus corona, covid-19, jangan khawatir. Saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa menyiapkan layanan call center atau pos pengaduan.

Warga yang belum terakomodasi pun bisa melaporkan dirinya ke call center tersebut. Untuk nomornya disiapkan dua nomor call centre yakni 082252804464 dan 081340064041 (tingkat kabupaten_red), sedangkan di tingkat kecamatan, bisa mengadu ke pos pengaduan berada di kantor koramil dan polsek setempat.

"Silahkan masyarakat untuk menghubungi call centre maupun pos pengaduan yang kami bentuk. Persyaratan administrasi yang diwajibkan untuk diperlihatkan adalah Kartu Keluarga (KK) atau KTP Gowa. Setelah melakukan pelaporan maka data yang masuk akan tim verifikasi," tukas
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan kepada SINDOnews, Selasa (28/04/2020).

Menurut Adnan, kehadiran call centre ini untuk membantu warga yang tidak masuk dalam Daftar Terpadu Kementerian Sosial (DTKS) namun ikut terdampak dalam kondisi pandemi corona

"Mereka ini banyak yang belum terdata oleh kami. Melalui call centre kami bisa tahu mana-mana saja warga Gowa yang membutuhkan bantuan sosial, " tambah Adnan.

Adapun bantuan sosial yang dipersiapkan Pemkab Gowa bagi mereka yang terdampak Covid-19 sebanyak 50 ribu paket sembako. Dengan rincian, sebanyak 17.242 paket akan diperuntukkan bagi mereka yang masuk dalam Data Terpadu Kementrian Sosial (DTKS) yang belum tersentuh bantuan dari pusat maupun provinsi. Sisanya akan diperuntukkan mereka yang belum masuk dalam data.

Senada, Kapolres Gowa, AKBP Boy FS Samola mengingatkan agar warga yang melapor itu bisa memperlihatkan data yang sebenarnya. "Warga yang melapor agar memberikan data valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika ditemukan memberikan data yang tidak valid maka akan ditindak tegas oleh aparat kepolisian. Memberikan data palsu sama dengan tindak pidana, "tegasnya.
(sri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3162 seconds (0.1#10.140)