Berakhir Besok, PSBB di Kabupaten Gowa Tidak Diperpanjang

Sabtu, 16 Mei 2020 - 14:37 WIB
loading...
Berakhir Besok, PSBB...
Pemkab Gowa memutuskan tidak memperpanjang pelaksanaan PSBB yang berakhir Minggu besok. Foto/Ilustrasi
A A A
SUNGGUMINASA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa bersama Forkopimda memutuskan untuk tidak memperpanjang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal itu disampaikan Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, dalam video conference dengan awak media pada Sabtu (16/5/2020).

PSBB Gowa diketahui berlangsung sejak 4 Mei dan akan berakhir Minggu besok, 17 Mei. Bupati Adnan menjelaskan keputusan tidak memperpanjang PSBB sudah melalui kajian matang, termasuk setelah melakukan evaluasi.



"Setelah kami melakukan pertemuan dengan Forkopinda Gowa semalam, (Jumat 15/5) dan membahas secara mendalam, ya akhirnya kami putuskan untuk tidak melanjutkan PSBB di Kabupaten Gowa," ujarnya.

PSBB Gowa sendiri merupakan upaya menekan laju penyebaran virus corona alias covid-19. Saat ini Gowa tercatat sebagai daerah kedua dengan kasus tertinggi. Total ada 67 pasien positif serta terdeteksi ada 449 orang dalam pemantauan (ODP) dan 211 pasien dalam pengawasan (PDP).

Bupati Adnan menegaskan keputusan tidak memperpanjang PSBB bukan berarti upaya menekan penyebaran corona melemah. Seluruh anjuran pemerintah dimintanya tetap diikuti, khususnya berkaitan mengikuti protokol kesehatan, seperti memakai masker dan social distancing maupun physical distancing.



Ketua DPRD Gowa, Rafiuddin, mendukung langkah Pemkab Gowa yang memutuskan tidak memperpanjang PSBB. Namun, dimintanya untuk tetap mengintensifkan edukasi agar warga bisa sadar dan paham bahwa meski PSBB tak diterapkan, mengikuti protokol kesehatan harus tetap dilakukan.

"Saya sangat setuju dengan kebijakan bupati, tapi bukan berarti semua sudah selesai. Ya bagaimana mesti ada pemahaman yang sama di dewan bahwa kebijakan ini memberikan harapan bahwa covid-19 bisa segera berakhir," tandasnya.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2495 seconds (0.1#10.140)