Keji! Oknum PNS di Batam Tega Cabuli 3 Anak Kandung
Selasa, 21 Maret 2023 - 15:11 WIB
loading...
A
A
A
Dari hasil visum, diketahui jika di dubur korban terdapat luka akibat benda tumpul. Hasil visum juga menjadi bukti polisi menangkap pelaku IS.
Baca juga: Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Manggala Jadi DPO Polisi
"Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," ungkap Fian.
Namun, menurut keterangan pelaku, ia di fitnah dan ia juga tidak melakukan perbuatan tersebut kepada anaknya. "Saya di fitnah," ujar IA.
Baca juga: Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Manggala Jadi DPO Polisi
"Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," ungkap Fian.
Namun, menurut keterangan pelaku, ia di fitnah dan ia juga tidak melakukan perbuatan tersebut kepada anaknya. "Saya di fitnah," ujar IA.
(shf)
Lihat Juga :