Polisi Ringkus Buronan Perkosa Gadis Belasan Tahun di Pasar Palembang
loading...
A
A
A
OKU - Polisi meringkus EJ (23), buronan kasus pemerkosaan terhadap FS (18) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) diringkus polisi. EJ diringkus saat sedang berada di kawasan Pasar 16 Ilir Palembang.
Kasi Humas Polres OKU, AKP Syafruddin mengatakan, peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi, Minggu (19/2/2023), sekitar pukul 18.30 WIB lalu. Awalnya tersangka berpura-pura hendak mengantar EJ pulang ke rumah dengan mengendarai sepeda motor.
Namun, kata Syafruddin, saat melintas di perkebunan sawit PTP Minanga Ogan di Desa Tanjung Karang Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten OKU, tersangka menghentikan sepeda motor yang dikendarainya.
"Saat di tengah perjalanan di area perkebunan, tersangka masuk ke dalam kebun sawit sekitar 500 meter dari jalan dengan alasan ingin buang air kecil," ujar Syafruddin, Senin (20/3/2023).
Saat motor berhenti, lanjut Syafruddin, tersangka langsung memaksa korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
"Korban pun menolak ajakan itu dan berupaya memberontak. Korban sempat lari, tapi terjatuh hingga akhirnya tersangka melampiaskan nafsu setannya," jelasnya.
Usai menjadi korban pemerkosaan, FS pun melaporkan peristiwa itu ke Polisi. Petugas yang menerima laporan korban langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya tersangka diringkus di Palembang.
"Atas perbuatannya, tersangka EJ pun dikenakan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," jelasnya.
Kasi Humas Polres OKU, AKP Syafruddin mengatakan, peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi, Minggu (19/2/2023), sekitar pukul 18.30 WIB lalu. Awalnya tersangka berpura-pura hendak mengantar EJ pulang ke rumah dengan mengendarai sepeda motor.
Namun, kata Syafruddin, saat melintas di perkebunan sawit PTP Minanga Ogan di Desa Tanjung Karang Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten OKU, tersangka menghentikan sepeda motor yang dikendarainya.
"Saat di tengah perjalanan di area perkebunan, tersangka masuk ke dalam kebun sawit sekitar 500 meter dari jalan dengan alasan ingin buang air kecil," ujar Syafruddin, Senin (20/3/2023).
Saat motor berhenti, lanjut Syafruddin, tersangka langsung memaksa korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
"Korban pun menolak ajakan itu dan berupaya memberontak. Korban sempat lari, tapi terjatuh hingga akhirnya tersangka melampiaskan nafsu setannya," jelasnya.
Usai menjadi korban pemerkosaan, FS pun melaporkan peristiwa itu ke Polisi. Petugas yang menerima laporan korban langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya tersangka diringkus di Palembang.
"Atas perbuatannya, tersangka EJ pun dikenakan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," jelasnya.
(don)