Kearifan Lokal Berbuah Zona Hijau

Sabtu, 18 Juli 2020 - 07:35 WIB
loading...
Kearifan Lokal Berbuah Zona Hijau
Sebuah desa di kabuapten Kapuas Hulu menerapkan hukum adat dan protokol kesehatan untuk mencegah masuknya pandemi covid-19 kedesa mereka. Foto/Koran SINDO
A A A
KAPUAS HULU - Penerapan hukum adat dan protokol kesehatan yang ketat menjadi kunci masyarakat perbatasan di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, dalam menangkal pandemi corona. Sinergi dua hukum tersebut berbuah manis. Kapuas Hulu saat ini termasuk salah satu daerah zona hijau atau bebas Covid-19 .

Dua speedboat masing-masing berkekuatan 40 PK melaju kencang membelah permukaan air menuju sebuah pulau di Tengah Danau Sentarum. Langit cerah siang itu menghadirkan panorama danau yang indah. Berselang 15 menit, speedboat perlahan merapat ke dermaga Pulau Sepandan, sebuah pulau yang terletak di tengah-tengah Danau Sentarum, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Ini salah satu daerah yang memiliki wilayah berbatasan langsung dengan negara tetangga Malaysia.

Dari kejauhan seorang pria bergegas menghampiri penumpang yang baru saja turun dari speedboat. Dengan ramah pria tersebut menjelaskan bahwa untuk sementara Pulau Sepandan tidak menerima kunjungan orang luar. Penutupan tersebut berkaitan dengan pembatasan sosial di tengah pandemi corona (Covid-19) .

“Mohon maaf, untuk kunjungan ataupun aktivitas apa pun di pulau-pulau dalam kawasan Danau Sentarum belum diperbolehkan. Kalau di danaunya tak apa," kata pria yang diketahui sebagai Kepala Resor Sepandan, Taman Nasional Danau Sentarum (TNDS). (Baca: Kasus Djoko Tjandra, Satu Lagi Pejabat Polri Dicopot)

Bukan hanya pulau-pulau kecil di Danau Sentarum yang ditutup. Akibat pandemi corona, semua tempat wisata bahkan dusun dan perkampungan adat di Kapuas Hulu juga ditutup. Bahkan, masyarakat adat tidak segan mengenakan denda bagi orang luar yang kedapatan berkunjung ke kampung-kampung adat.

Kearifan lokal tersebut berupa ritual adat yang selama ratusan tahun rutin dijalankan. Di antaranya berupa doa, upacara tolak bala, dan pengobatan tradisional. Kebijakan menutup rapat kampung atau dusun dari orang luar termasuk bagian dari aturan adat demi mencegah corona. Sepanjang jalan perbatasan mulai Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Badau sampai ke Putussibau, ibu kota Kabupaten Kapuas Hulu, hampir semua kampung atau dusun menutup akses dari orang luar.

Seperti yang dilakukan masyarakat Nanga Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Sejak awal temuan dua kasus corona di Indonesia pada awal Maret lalu, warga dusun yang wilayahnya berbatasan langsung dengan Desa Lubok Antu, Serawak, Malaysia ini, langsung melakukan upaya pencegahan. Masyarakat Suku Dayak Iban dan Melayu yang mayoritas mendiami kawasan perbatasan ini menggelar ritual adat memohon kepada leluhur dan yang Maha Pencipta agar terhindar dari pandemi Covid-19 .

Khusus masyarakat Dayak, penutupan kampung atau dusun diiringi ritual adat yang disebut Ba'samsam. Pelaksanaannya tetap berkoordinasi dengan pemerintahan setempat dan langsung dipimpin Dewan Adat Dayak (DAD) mulai tingkatan paling tinggi (pusat/provinsi), lalu kota/kabupaten untuk berikutnya dilanjutkan sampai ke dusun-dusun. (Baca: Hasil Survei, Warga DKI Jakarta Umumnya Belum Siap Memasuki New Normal)

"Hanya saja, setelah tiga bulan pandemi dan new normal diterapkan, dusun atau kampung-kampung yang tadinya ditutup kini sudah dibuka. Tapi tetap saja, namanya masih pandemi, ya orang luar yang berkunjung tetap tidak ada," kata Umpor (37) warga dusun Sadap, Kapuas Hulu saat berbincang kepada KORAN SINDO di PLBN Badau pekan lalu.

Aturan adat oleh masyarakat perbatasan diberlakukan sangat ketat. Bagi yang terbukti melanggar jangan harap bisa lolos dari hukuman denda. Ini berbeda dengan aturan protokol kesehatan pemerintah yang minim sanksi bagi yang melanggar. Besaran denda yang ditetapkan oleh dewan adat bermacam-macam, bisa mencapai Rp500.000 untuk setiap pelanggar.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1125 seconds (0.1#10.140)