Legislator Penjamin Jenazah COVID-19 Diperiksa dari Pagi Hingga Larut Malam

Jum'at, 17 Juli 2020 - 23:12 WIB
loading...
A A A
"Benar, sudah dua tersangka, setelah gelar perkara pada hari Jumat 10 Juli lalu. Tersangka Andi Hadi Ibrahim Baso, yah anggota dewan satu lagi rekannya, Andi Nurrahmat yang siapkan ambulans," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo.



Dilanjutkan Ibrahim, hasil gelar perkara ditemukan keduanya melanggar Pasal 214 ayat 1, 335, 336, 55 KUHPidana dan Juncto Pasal 93 Undang-undang No 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan.

"Ancaman hukuman tujuh tahun penjara," jelas perwira polisi berpangkat tiga bunga ini.
(luq)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1333 seconds (0.1#10.140)