Legislator Penjamin Jenazah COVID-19 Diperiksa dari Pagi Hingga Larut Malam
loading...
A
A
A
"Benar, sudah dua tersangka, setelah gelar perkara pada hari Jumat 10 Juli lalu. Tersangka Andi Hadi Ibrahim Baso, yah anggota dewan satu lagi rekannya, Andi Nurrahmat yang siapkan ambulans," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Dilanjutkan Ibrahim, hasil gelar perkara ditemukan keduanya melanggar Pasal 214 ayat 1, 335, 336, 55 KUHPidana dan Juncto Pasal 93 Undang-undang No 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan.
"Ancaman hukuman tujuh tahun penjara," jelas perwira polisi berpangkat tiga bunga ini.
Lihat Juga: Diambil Paksa Keluarga, Jenazah Wanita Pasien COVID-19 di Mukomuko Dibawa Pakai Sepeda Motor
Dilanjutkan Ibrahim, hasil gelar perkara ditemukan keduanya melanggar Pasal 214 ayat 1, 335, 336, 55 KUHPidana dan Juncto Pasal 93 Undang-undang No 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan.
"Ancaman hukuman tujuh tahun penjara," jelas perwira polisi berpangkat tiga bunga ini.
Lihat Juga: Diambil Paksa Keluarga, Jenazah Wanita Pasien COVID-19 di Mukomuko Dibawa Pakai Sepeda Motor
(luq)