Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Robot Trading ATG

Senin, 13 Maret 2023 - 23:43 WIB
loading...
Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Robot Trading ATG
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
SURABAYA - Polisi akhirnya menetapkan tersangka baru kasus penipuan dan penggelapan robot trading Auto Trade Gold (ATG) berinisial RE. Tersangka berperan sebagai marketing robot trading dari Pansaky Berdikari Bersama (Pansaka) tersebut.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, penetapan tersangka dilakukan usai jajaran Polres Malang dan Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan pemeriksaan secara maraton.



Sebelumnya, polisi telah memeriksa tiga orang. Antara lain, Wahyu Kenzo, kedua RE dan ketiga adalah saksi berinisial RN yang merupakan rekan dari Wahyu Kenzo dan RE.

“Kami juga akan memeriksa beberapa orang saksi lain. Seperti istri dari tersangka pertama, Wahyu Kenzo, Anggie Jesey," katanya, Senin (13/3/2023).



Dirmanto menambahkan, pihaknya terus melacak transaksi yang dilakukan Wahyu Kenzo. Termasuk aset-aset milik tersangka. Saat ini, polisi sudah menyita sejumlah aset.

Tiga mobil antara lain, Toyota Alphard, BMW M4 dan Toyota Innova. Kemudian dua sepeda motor gede (moge), BMW R Nine T dan Harley-Davidson Road Glide.

"Saat ini kami telah menerima seribu lebih aduan masyarakat terkait robot trading ATG," imbuhnya.



Diketahui, Wahyu Kenzo pemilik investasi robot trading ATG diamankan oleh Polresta Malang Kota, pada Sabtu (4/3/2023) di Kota Surabaya. Crazy Rich Surabaya ini ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana perdagangan, ITE, dan pencucian uang.

Kasus dugaan penipuan robot trading ATG yang dikelola PT Pansaka itu secara resmi telah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Pada laporan awal, sebanyak 141 investor menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp15 miliar lebih. Laporan ini disampaikan oleh kuasa hukum para korban.

Perwakilan kuasa hukum para korban, Adi Gunawan, SH menyampaikan bahwa, laporan tersebut telah dicatatan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: STTL/179/VI/2022/BARESKRIM.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4472 seconds (0.1#10.140)