Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Robot Trading ATG
Senin, 13 Maret 2023 - 23:43 WIB
loading...
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto. Foto: Dok/SINDOnews
A
A
A
SURABAYA - Polisi akhirnya menetapkan tersangka baru kasus penipuan dan penggelapan robot trading Auto Trade Gold (ATG) berinisial RE. Tersangka berperan sebagai marketing robot trading dari Pansaky Berdikari Bersama (Pansaka) tersebut.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, penetapan tersangka dilakukan usai jajaran Polres Malang dan Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan pemeriksaan secara maraton.
Baca juga: Wow! Harga Mobil dan Motor Tersangka Robot Trading ATG Wahyu Kenzo Fantastis
Sebelumnya, polisi telah memeriksa tiga orang. Antara lain, Wahyu Kenzo, kedua RE dan ketiga adalah saksi berinisial RN yang merupakan rekan dari Wahyu Kenzo dan RE.
“Kami juga akan memeriksa beberapa orang saksi lain. Seperti istri dari tersangka pertama, Wahyu Kenzo, Anggie Jesey," katanya, Senin (13/3/2023).
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, penetapan tersangka dilakukan usai jajaran Polres Malang dan Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan pemeriksaan secara maraton.
Baca juga: Wow! Harga Mobil dan Motor Tersangka Robot Trading ATG Wahyu Kenzo Fantastis
Sebelumnya, polisi telah memeriksa tiga orang. Antara lain, Wahyu Kenzo, kedua RE dan ketiga adalah saksi berinisial RN yang merupakan rekan dari Wahyu Kenzo dan RE.
“Kami juga akan memeriksa beberapa orang saksi lain. Seperti istri dari tersangka pertama, Wahyu Kenzo, Anggie Jesey," katanya, Senin (13/3/2023).
Lihat Juga :