Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Merasa Disudutkan Saat Bersaksi di Persidangan PN Surabaya

Kamis, 09 Maret 2023 - 14:14 WIB
loading...
Keluarga Korban Tragedi...
Devi Athok saat ditemui di kantor tim Tatak, Malang
A A A
MALANG - Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan Devi Athok mengaku mendapat tindakan kurang mengenakkan selama menjadi saksi persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dia sempat merasa diintimidasi dengan pertanyaan - pertanyaan yang dianggap menyudutkan.

Dia selama dua kali dimintai keterangan sebagai saksi di persidangan di PN Surabaya seperti tak bebas dan disudutkan oleh jaksa mengenai penyebab kematian dua anaknya yang disebabkan faktor gas air mata. Bahkan ia merasa pertanyaan - pertanyaan yang dilayangkan oleh jaksa dan pengacara terdakwa seolah-olah kurang subjektif.

"Saya mewakili dua putri saya, saya pun kayaknya untuk pertanyaan - pertanyaan antara jaksa dan pengacara sudah seperti terskenario, nggak subjektif, nggak sesuai kenyataan yang ada, waktu kejadian di Kanjuruhan," ucap Devi Athok, ditemui di kantor Tatak, Kamis siang (9/3/2023).

Baca juga: Tragedi Kanjuruhan, Abdul Haris Ketua Panpel Divonis 1,5 Tahun Penjara

Devi Athok juga mengaku jaksa seolah-olah justru mendukung statemen dari pengacara terdakwa dari tiga polisi yang menyebut kematian dua anaknya akibat terinjak-injak. Padahal berdasarkan fakta di lapangan memang anaknya meninggal dunia karena terkena tembakan gas air mata.

"Pertanyaannya itu membantah tentang kenyataan posisi jenazah anak saya meninggal karena gas air mata, dan mereka membantah statemen saya meninggal karena gas air mata. JPU bilang anak saya meninggal karena diinjak-injak, di pengacaranya polisi itu juga," jelasnya.

Bahkan dari pernyataan serta pertanyaan hakim dan jaksa juga disebut Devi selama dua kali menjadi saksi di persidangan, seolah-olah meringankan terdakwa dari polisi. Tak hanya itu, hakim dan jaksa justru menyalahkan Aremania yang seolah membuat rusuh.

"Menjustis Aremania bikin rusuh, bukan aparatnya yang menjadi pelaku penembakan gas air mata. Mereka kelihatannya membela kepolisian yang menjadi pelaku - pelakunya itu. Pertanyaan hakim, pertanyaan jaksa menjurus meringankan tentang gas air mata itu, mereka sangat minim sekali menyebut gas air mata sebagai penyebab kematian," tukasnya.

Sebagai informasi, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris telah menjalani vonis oleh majelis hakim penjara 1 tahun 6 bulan. Vonis dijatuhkan pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Kamis (9/3/2023).

Rencananya Suko Sutrisno juga bakal menjalani vonis persidangan tragedi Kanjuruhan Kamis siang ini (9/3/2023). Saat ini persidangan tengah ditunda untuk jeda istirahat dan salat.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Misteri Ibu dan Anak...
Misteri Ibu dan Anak Tewas di dalam Toren Tambora, 3 Saksi dan CCTV Diperiksa
Mahasiswa UKI Tewas...
Mahasiswa UKI Tewas Diduga Dikeroyok, 18 Saksi Diperiksa Polisi
Sidang Penembakan Bos...
Sidang Penembakan Bos Rental Mobil, Karyawan Minimarket Dengar 4 Kali Tembakan
Megahnya Stadion Kanjuruhan...
Megahnya Stadion Kanjuruhan Malang usai Direvitalisasi, Begini Penampakan Pintu 13
Keluarga Korban Tragedi...
Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Kecewa Akibat Hakim Putuskan Restitusi Hanya Rp15 Juta
Penampakan Wajah Baru...
Penampakan Wajah Baru Stadion Kanjuruhan Usai Direnovasi dengan Biaya Rp357,84 Miliar
Kejagung Tangkap 3 Hakim...
Kejagung Tangkap 3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur
Polisi Periksa 9 Saksi...
Polisi Periksa 9 Saksi Kasus Terbakarnya Speedboat Cagub Benny Laos, Dugaan Sabotase?
Demo Peringatan 2 Tahun...
Demo Peringatan 2 Tahun Tragedi Kanjuruhan Memanas, Massa Bakar Ban Bekas di DPRD Malang
Rekomendasi
Mat Solar Semasa Hidupnya...
Mat Solar Semasa Hidupnya Sering Berangkatkan Tetangganya Umrah
DPR Minta Kasus 3 Polisi...
DPR Minta Kasus 3 Polisi Tewas Ditembak Diusut Tuntas, Pelaku Harus Dihukum Setimpal
Usut Kasus Dugaan Korupsi...
Usut Kasus Dugaan Korupsi PDNS Komdigi, Kejari Jakpus Bakal Periksa 70 Saksi
Berita Terkini
Jelang Mudik Lebaran,...
Jelang Mudik Lebaran, Tim Siber Polda Metro Awasi Promo Travel Gelap di Medsos
7 menit yang lalu
Ribuan Orang Serbu Pasar...
Ribuan Orang Serbu Pasar Murah Ramadan di Cilacap, Ikan Tuna Dijual Hanya Rp15.000 per 3 Kg
29 menit yang lalu
Jangan Main Petasan...
Jangan Main Petasan di Jakarta, Sanksinya Bisa Dipenjara hingga Denda Rp50 Juta
58 menit yang lalu
Hore! Dedi Mulyadi Hapus...
Hore! Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Warga Jawa Barat
1 jam yang lalu
Banjir Meluas, Pemkot...
Banjir Meluas, Pemkot Jambi Tetapkan Status Darurat Tanggap Bencana
2 jam yang lalu
Gempa 5,0 Magnitudo...
Gempa 5,0 Magnitudo Guncang Barat Laut Maluku Tenggara Barat
2 jam yang lalu
Infografis
Hamas Pamer Senjata...
Hamas Pamer Senjata Israel saat Tukar Tawanan di Gaza
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved