Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Merasa Disudutkan Saat Bersaksi di Persidangan PN Surabaya
Kamis, 09 Maret 2023 - 14:14 WIB
loading...
Devi Athok saat ditemui di kantor tim Tatak, Malang
A
A
A
MALANG - Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan Devi Athok mengaku mendapat tindakan kurang mengenakkan selama menjadi saksi persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dia sempat merasa diintimidasi dengan pertanyaan - pertanyaan yang dianggap menyudutkan.
Dia selama dua kali dimintai keterangan sebagai saksi di persidangan di PN Surabaya seperti tak bebas dan disudutkan oleh jaksa mengenai penyebab kematian dua anaknya yang disebabkan faktor gas air mata. Bahkan ia merasa pertanyaan - pertanyaan yang dilayangkan oleh jaksa dan pengacara terdakwa seolah-olah kurang subjektif.
"Saya mewakili dua putri saya, saya pun kayaknya untuk pertanyaan - pertanyaan antara jaksa dan pengacara sudah seperti terskenario, nggak subjektif, nggak sesuai kenyataan yang ada, waktu kejadian di Kanjuruhan," ucap Devi Athok, ditemui di kantor Tatak, Kamis siang (9/3/2023).
Baca juga: Tragedi Kanjuruhan, Abdul Haris Ketua Panpel Divonis 1,5 Tahun Penjara
Devi Athok juga mengaku jaksa seolah-olah justru mendukung statemen dari pengacara terdakwa dari tiga polisi yang menyebut kematian dua anaknya akibat terinjak-injak. Padahal berdasarkan fakta di lapangan memang anaknya meninggal dunia karena terkena tembakan gas air mata.
Dia selama dua kali dimintai keterangan sebagai saksi di persidangan di PN Surabaya seperti tak bebas dan disudutkan oleh jaksa mengenai penyebab kematian dua anaknya yang disebabkan faktor gas air mata. Bahkan ia merasa pertanyaan - pertanyaan yang dilayangkan oleh jaksa dan pengacara terdakwa seolah-olah kurang subjektif.
"Saya mewakili dua putri saya, saya pun kayaknya untuk pertanyaan - pertanyaan antara jaksa dan pengacara sudah seperti terskenario, nggak subjektif, nggak sesuai kenyataan yang ada, waktu kejadian di Kanjuruhan," ucap Devi Athok, ditemui di kantor Tatak, Kamis siang (9/3/2023).
Baca juga: Tragedi Kanjuruhan, Abdul Haris Ketua Panpel Divonis 1,5 Tahun Penjara
Devi Athok juga mengaku jaksa seolah-olah justru mendukung statemen dari pengacara terdakwa dari tiga polisi yang menyebut kematian dua anaknya akibat terinjak-injak. Padahal berdasarkan fakta di lapangan memang anaknya meninggal dunia karena terkena tembakan gas air mata.
Lihat Juga :