Pemkab Pasangkayu Peringkat Pertama Capaian Tindak Lanjut BPK RI Se-Sulbar

Jum'at, 17 Juli 2020 - 15:08 WIB
loading...
Pemkab Pasangkayu Peringkat Pertama Capaian Tindak Lanjut BPK RI Se-Sulbar
Kepala Inspektorat Kabupaten Pasangkayu, Rahmat.
A A A
PASANGKAYU - Dalam rangka capaian tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sulbar semester I tahun 2020 pada entitas se Sulbar, Pemerintah Kabupaten Pasangkayu meraih peringkat pertama dengan nilai 78,67 persen.

"Capaian peringkat pertama ini terungkap saat Daring/online dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulbar,"ungkap Kepala Inspektorat Kabupaten Pasangkayu, Rahmat kepada Sindonews, Kamis (16/7/2020).

Lanjut Rahmat, prestasi yang kita dapat saat ini merupakan kekompakan kita seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bersama dalam lingkup Pemkab Pasangkayu, sebagaimana amanat Bupati Pasangkayu Agus Ambo Djiwa selama ini.

"Berkat kerjasama semua OPD dalam lingkup Pemkab Pasangkayu, Alhamdulillah kita mendapatkan peringkat pertama se Sulbar, bahkan telah melewati pencapaian target nasional,"jelasnya.

Kegiatan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK merupakan perintah Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Pasal 23 E ayat (2) dan (3), dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pe:ngelolaan dan Tanggungjawaban Keuangan Negara.

Efektivitas tindak lanjut tersebut akan mempertegas keberhasilan Pemkab Pasangkayu dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI setiap tahunnya. Dengan tingkat efektivitas tinggi tentu lebih berhasil dan ini dapat menjadi contoh bagi daerah lainnya dalam pelaksanaan tindak lanjut di masa akan datang.

Dengan demikian, dirinya mengharapkan kepada seluruh OPD untuk selalu bisa bekerja bersama agar predikat nomor satu yang kita dapat pada semester pertama selalu kita dapat pertahankan bersama bahkan kita lebih tingkatkan lagi.

Keberhasilan pembangunan daerah juga sangat tergantung tata kelolah pemerintahan yang baik dan itu dapat kita pertahankan jika kita secara bersama mengelolah OPD kita masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(srf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3493 seconds (0.1#10.140)