Pemkab Pasangkayu Peringkat Pertama Capaian Tindak Lanjut BPK RI Se-Sulbar
Jum'at, 17 Juli 2020 - 15:08 WIB
loading...
Kepala Inspektorat Kabupaten Pasangkayu, Rahmat.
A
A
A
PASANGKAYU - Dalam rangka capaian tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sulbar semester I tahun 2020 pada entitas se Sulbar, Pemerintah Kabupaten Pasangkayu meraih peringkat pertama dengan nilai 78,67 persen.
"Capaian peringkat pertama ini terungkap saat Daring/online dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulbar,"ungkap Kepala Inspektorat Kabupaten Pasangkayu, Rahmat kepada Sindonews, Kamis (16/7/2020).
Lanjut Rahmat, prestasi yang kita dapat saat ini merupakan kekompakan kita seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bersama dalam lingkup Pemkab Pasangkayu, sebagaimana amanat Bupati Pasangkayu Agus Ambo Djiwa selama ini.
"Berkat kerjasama semua OPD dalam lingkup Pemkab Pasangkayu, Alhamdulillah kita mendapatkan peringkat pertama se Sulbar, bahkan telah melewati pencapaian target nasional,"jelasnya.
Kegiatan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK merupakan perintah Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Pasal 23 E ayat (2) dan (3), dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pe:ngelolaan dan Tanggungjawaban Keuangan Negara.
"Capaian peringkat pertama ini terungkap saat Daring/online dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulbar,"ungkap Kepala Inspektorat Kabupaten Pasangkayu, Rahmat kepada Sindonews, Kamis (16/7/2020).
Lanjut Rahmat, prestasi yang kita dapat saat ini merupakan kekompakan kita seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bersama dalam lingkup Pemkab Pasangkayu, sebagaimana amanat Bupati Pasangkayu Agus Ambo Djiwa selama ini.
"Berkat kerjasama semua OPD dalam lingkup Pemkab Pasangkayu, Alhamdulillah kita mendapatkan peringkat pertama se Sulbar, bahkan telah melewati pencapaian target nasional,"jelasnya.
Kegiatan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK merupakan perintah Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Pasal 23 E ayat (2) dan (3), dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pe:ngelolaan dan Tanggungjawaban Keuangan Negara.
Lihat Juga :