Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Ditangkap di Malang, Diduga Rugikan Investor Rp15 Miliar
Rabu, 08 Maret 2023 - 11:15 WIB
loading...
A
A
A
Laporan penipuan tersebut, disampaikan oleh kuasa hukum para korban. Perwakilan kuasa hukum para korban, Adi Gunawan menyampaikan, laporan ke polisi terkait penipuan ini, telah dicatatan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: STTL/179/VI/2022/BARESKRIM.
Sebelumnya kuasa hukum para korban telah melayangkan somasi terlebih dahulu terhadap pihak ATG, yang dikelola oleh PT. Pansaky Berdikari Bersama. Tapi somasi itu justru tidak pernah mendapat tanggapan. Karena tidak ada itikad baik dari pihak ATG, akhirnya dilaporkan ke Mabes Polri.
Baca juga: Gempa Berkekuatan Magnitudo 3,1 Guncang Bolaang Mongondow Selatan
Kasus penipuan robot trading ATG, juga telah lebih dahulu menghebohkan Kota Bandar Lampung. Wahyu Kenzo, sebagai pemilik ATG di bawah naungan PT Panthera Trade Technologies, telah dilaporkan ke Polda Lampung oleh korban-korbannya.
Laporan terhadap Wahyu Kenzo yang diduga melakukan penipuan dan tindak pidana UU ITE, tertuang dalam nomor laporan LP/B/383/IV/2022/SPKT/Polda Lampung tertanggal 4 April 2022. Wahyu Kenzo dilaporkan oleh salah satu korban berinial DHS.
Sebelumnya kuasa hukum para korban telah melayangkan somasi terlebih dahulu terhadap pihak ATG, yang dikelola oleh PT. Pansaky Berdikari Bersama. Tapi somasi itu justru tidak pernah mendapat tanggapan. Karena tidak ada itikad baik dari pihak ATG, akhirnya dilaporkan ke Mabes Polri.
Baca juga: Gempa Berkekuatan Magnitudo 3,1 Guncang Bolaang Mongondow Selatan
Kasus penipuan robot trading ATG, juga telah lebih dahulu menghebohkan Kota Bandar Lampung. Wahyu Kenzo, sebagai pemilik ATG di bawah naungan PT Panthera Trade Technologies, telah dilaporkan ke Polda Lampung oleh korban-korbannya.
Laporan terhadap Wahyu Kenzo yang diduga melakukan penipuan dan tindak pidana UU ITE, tertuang dalam nomor laporan LP/B/383/IV/2022/SPKT/Polda Lampung tertanggal 4 April 2022. Wahyu Kenzo dilaporkan oleh salah satu korban berinial DHS.
(eyt)
Lihat Juga :