Tidak Pakai Masker di Banyumas, Kena Denda Rp50.000
loading...
A
A
A
BANYUMAS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas mulai hari ini menerapkan sanksi tegas bagi warga yang keluar rumah tidak mengenakan masker. Bagi yang melanggar dikenakan denda maksimal Rp50.000 atau ancaman hukuman kurangan selama tiga bulan.
Penindakan tegas ini dilakukan setelah masa sosialisasi dan pembinaan dilakukan selama dua pekan sebelumnya. Bahkan Bupati Banyumas Achmad Husein pun turun ke lapangan untuk sosialisasi sekaligus membagikan masker secara gratis.
Kepala Satpol PP Banyumas, Imam Pamungkas mengatakan, tindakan tegas ini merupakan penegakan Peraturan Darah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas. Perda baru itu ditetapkan pada 21 April 2020.
"Sesuai Intruk Bapak Bupati, mulai hari ini, kami akan menerapkan Yustisi Perda Nomor 2 Tahun 2020," katanya.
Menurutnya, sanksi yang diterapkan bagi yang tidak menggunakan masker mulai dari denda maksimal Rp50.000 per orang, hingga ancaman kurungan 3 bulan. Namun untuk sanksi kurungan, kemungkinan belum bisa diterapkan di tengah situasi pandemi COVID-19.
Untuk pelaksanaan sidang, Satpol PP masih berkoordinasi dengan Kejaksanaan dan Pengadilan Negeri Purwokerto dan Banyumas. Menurutnya, kemungkinan sidang akan dilakukan dengan video conference sesuai dengan protokol persidangan di tengah pandemi COVID-19.
"Besaran denda yang dijatuhkan nantinya tergantung pada hakim, bisa maksimal Rp50.000 atau bisa di bawahnya," katanya.
Imam menambahkan, sampai saat ini masyarakat yang belum menggunakan masker masih cukup banyak. Namun, jumlahnya menurun dibanding dengan dua minggu sebelumnya. Dari data Satpol PP Banyumas, dalam razia pada 16 April, ditemukan 242 orang yang tidak menggunakan masker. Paling banyak ditemukan di Jalan Karangkobar, depan Balai Kemambang, yaitu sampai 50 orang. Kemudian di Jalan Raya Kembaran ditemukan 47 orang, dan di Jalan Raya Patikraja ada 39 orang.
Saat ini tren yang tidak menggunakan masker mulai mengalami penurunan. Dalam razia pada 22 April, ada 217 orang yang terjaring tidak menggunakan masker dan pada 23 April kembali menurun, hanya 135 orang yang terjaring tidak menggunakan masker.
"Selama 9 hari melakukan penertiban penggunaan masker, mulai dari 15 April hingga 23 April 2020, total ada 1.615 orang yang terjaring," katanya.
Penindakan tegas ini dilakukan setelah masa sosialisasi dan pembinaan dilakukan selama dua pekan sebelumnya. Bahkan Bupati Banyumas Achmad Husein pun turun ke lapangan untuk sosialisasi sekaligus membagikan masker secara gratis.
Kepala Satpol PP Banyumas, Imam Pamungkas mengatakan, tindakan tegas ini merupakan penegakan Peraturan Darah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas. Perda baru itu ditetapkan pada 21 April 2020.
"Sesuai Intruk Bapak Bupati, mulai hari ini, kami akan menerapkan Yustisi Perda Nomor 2 Tahun 2020," katanya.
Menurutnya, sanksi yang diterapkan bagi yang tidak menggunakan masker mulai dari denda maksimal Rp50.000 per orang, hingga ancaman kurungan 3 bulan. Namun untuk sanksi kurungan, kemungkinan belum bisa diterapkan di tengah situasi pandemi COVID-19.
Untuk pelaksanaan sidang, Satpol PP masih berkoordinasi dengan Kejaksanaan dan Pengadilan Negeri Purwokerto dan Banyumas. Menurutnya, kemungkinan sidang akan dilakukan dengan video conference sesuai dengan protokol persidangan di tengah pandemi COVID-19.
"Besaran denda yang dijatuhkan nantinya tergantung pada hakim, bisa maksimal Rp50.000 atau bisa di bawahnya," katanya.
Imam menambahkan, sampai saat ini masyarakat yang belum menggunakan masker masih cukup banyak. Namun, jumlahnya menurun dibanding dengan dua minggu sebelumnya. Dari data Satpol PP Banyumas, dalam razia pada 16 April, ditemukan 242 orang yang tidak menggunakan masker. Paling banyak ditemukan di Jalan Karangkobar, depan Balai Kemambang, yaitu sampai 50 orang. Kemudian di Jalan Raya Kembaran ditemukan 47 orang, dan di Jalan Raya Patikraja ada 39 orang.
Saat ini tren yang tidak menggunakan masker mulai mengalami penurunan. Dalam razia pada 22 April, ada 217 orang yang terjaring tidak menggunakan masker dan pada 23 April kembali menurun, hanya 135 orang yang terjaring tidak menggunakan masker.
"Selama 9 hari melakukan penertiban penggunaan masker, mulai dari 15 April hingga 23 April 2020, total ada 1.615 orang yang terjaring," katanya.
(abd)