Langgar Hukum, 6 Supercar yang Keluar Batam Diamankan Polisi
loading...
A
A
A
BATAM - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepri melakukan penindakan terhadap 6 Unit Supercar Car Built Up (CBU) khusus Batam yang dibawa keluar Batam bersama 14 Supercar lainnya pada 18-29 Februari 2023 yang lalu. Keenam mobil ditahan karena melanggar hukum.
Menurut Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kepri Kombes Pol Tri Yulianto, pihaknya telah melakukan penilangan dan menahan mobil tersebut hingga ada surat-surat kendaraan tersebut keluar dan terdaftar di Samsat Polda Kepri.
"Sudah dilakukan penilangan dan penahanan terhadap 6 unit mobil yang ikut dalam rombongan touring saat itu, karena ke 6 unit mobil ini tidak memiliki surat-surat kendaraan," katanya Rabu (1/3/23).
Dijelaskannya, bahwa mobil-mobil tersebut tak diperbolehkan mengaspal di jalanan selama surat-surat kendaraan belum terbit. Namun, para pemilik mobil-mobil sport tersebut meminta agar mobil mereka ditahan di salah satu gudang milik mereka.
"Sesuai kesepakatan bahwa mobil mereka tak diperbolehkan keluar dari gudang sampai surat-surat kendaraan benar-benar terbit," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Ombudsman Perwakilan Kepri, Lagat Siadari mengatakan bahwa yang dilakukan oleh 6 unit mobil tersebut merupakan percobaan melawan hukum.
Hal tersebut lantaran ke 6 mobil ini keluar tanpa surat-surat dan belum teregister di Polda Kepri. "Hal ini sudah masuk unsurnya, perbuatan melawan hukum yang mereka lakukan," katanya.
Dia berpendapat, Ditlantas Polda Kepri sudah keliru dalam memberikan penindakan berupa penilangan dan penahanan kendaraan.Hal tersebut karena perbuatan mereka bukan perbuatan sembarangan ataupun pelanggaran administratif, namun ada indikasi hendak menyelundupkan kendaraan tersebut meskipun kendaraan tersebut telah kembali ke Batam.
"Jadi ada banyak pelanggaran yang mereka lakukan, melanggar undang-undang lalulintas, indikasi hendak menyelundupkan juga bisa, bagaimana kalau mobil dibawa nyebrang ketempat lain menggunakan kapal Roro kan bisa saja, karena mereka tidak terdata di Polda Kepri," katanya.
Dia mengatakan, alasan mobil tersebut telah kembali ke Batam tidak menutup kesalahan mereka yakni tindakan pidana melawan hukum tersebut. Karena mobil-mobil tersebut sudah sempat keluar dan mereka sudah lakukan."Ini misalnya seperti maling yang mengembalikan barang hasil curiannya," katanya.
Dia menegaskan, hal ini sudah sangat jelas melawan hukum. Di mana ada aturan yang dilanggar dan menurutnya ini telah melakukan percobaan pidana.
"Percobaan tindakan pidana saja bisa dihukum apalagi ini sudah mereka lakukan, kalau seperti itu maling-maling diluar sana kembalikan saja hasil curiannya, apa bisa gugur tindak pidananya," tegasnya.
Untuk itu dia meminta agar Polda Kepri harus tegas dalam melakukan penindakan terhadap 6 kendaraan tersebut. Selain Ditlantas Polda Kepri, pihak Ditreskrimum Polda Kepri juga diminta harus ikut serta dalam melakukan penegakan hukum tersebut, lantaran apa yang telah mereka lakukan itu merupakan suatu tindak pidana.
"Jangan dianggap sepele, sita dulu mobilnya ditahan sebagai tindak pidana kejahatan, ini ada hukum yang mengatur, Ditreskrimum juga harus ikut serta menindak mereka," katanya.
Menurut Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kepri Kombes Pol Tri Yulianto, pihaknya telah melakukan penilangan dan menahan mobil tersebut hingga ada surat-surat kendaraan tersebut keluar dan terdaftar di Samsat Polda Kepri.
"Sudah dilakukan penilangan dan penahanan terhadap 6 unit mobil yang ikut dalam rombongan touring saat itu, karena ke 6 unit mobil ini tidak memiliki surat-surat kendaraan," katanya Rabu (1/3/23).
Dijelaskannya, bahwa mobil-mobil tersebut tak diperbolehkan mengaspal di jalanan selama surat-surat kendaraan belum terbit. Namun, para pemilik mobil-mobil sport tersebut meminta agar mobil mereka ditahan di salah satu gudang milik mereka.
"Sesuai kesepakatan bahwa mobil mereka tak diperbolehkan keluar dari gudang sampai surat-surat kendaraan benar-benar terbit," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Ombudsman Perwakilan Kepri, Lagat Siadari mengatakan bahwa yang dilakukan oleh 6 unit mobil tersebut merupakan percobaan melawan hukum.
Hal tersebut lantaran ke 6 mobil ini keluar tanpa surat-surat dan belum teregister di Polda Kepri. "Hal ini sudah masuk unsurnya, perbuatan melawan hukum yang mereka lakukan," katanya.
Dia berpendapat, Ditlantas Polda Kepri sudah keliru dalam memberikan penindakan berupa penilangan dan penahanan kendaraan.Hal tersebut karena perbuatan mereka bukan perbuatan sembarangan ataupun pelanggaran administratif, namun ada indikasi hendak menyelundupkan kendaraan tersebut meskipun kendaraan tersebut telah kembali ke Batam.
"Jadi ada banyak pelanggaran yang mereka lakukan, melanggar undang-undang lalulintas, indikasi hendak menyelundupkan juga bisa, bagaimana kalau mobil dibawa nyebrang ketempat lain menggunakan kapal Roro kan bisa saja, karena mereka tidak terdata di Polda Kepri," katanya.
Dia mengatakan, alasan mobil tersebut telah kembali ke Batam tidak menutup kesalahan mereka yakni tindakan pidana melawan hukum tersebut. Karena mobil-mobil tersebut sudah sempat keluar dan mereka sudah lakukan."Ini misalnya seperti maling yang mengembalikan barang hasil curiannya," katanya.
Dia menegaskan, hal ini sudah sangat jelas melawan hukum. Di mana ada aturan yang dilanggar dan menurutnya ini telah melakukan percobaan pidana.
"Percobaan tindakan pidana saja bisa dihukum apalagi ini sudah mereka lakukan, kalau seperti itu maling-maling diluar sana kembalikan saja hasil curiannya, apa bisa gugur tindak pidananya," tegasnya.
Untuk itu dia meminta agar Polda Kepri harus tegas dalam melakukan penindakan terhadap 6 kendaraan tersebut. Selain Ditlantas Polda Kepri, pihak Ditreskrimum Polda Kepri juga diminta harus ikut serta dalam melakukan penegakan hukum tersebut, lantaran apa yang telah mereka lakukan itu merupakan suatu tindak pidana.
"Jangan dianggap sepele, sita dulu mobilnya ditahan sebagai tindak pidana kejahatan, ini ada hukum yang mengatur, Ditreskrimum juga harus ikut serta menindak mereka," katanya.
(don)