Langgar Hukum, 6 Supercar yang Keluar Batam Diamankan Polisi
Kamis, 02 Maret 2023 - 10:56 WIB
loading...
A
A
A
"Sesuai kesepakatan bahwa mobil mereka tak diperbolehkan keluar dari gudang sampai surat-surat kendaraan benar-benar terbit," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Ombudsman Perwakilan Kepri, Lagat Siadari mengatakan bahwa yang dilakukan oleh 6 unit mobil tersebut merupakan percobaan melawan hukum.
Hal tersebut lantaran ke 6 mobil ini keluar tanpa surat-surat dan belum teregister di Polda Kepri. "Hal ini sudah masuk unsurnya, perbuatan melawan hukum yang mereka lakukan," katanya. Baca juga: 20 Supercar Khusus Batam Dibebaskan Keluar Batam, Ini Alasannya
Dia berpendapat, Ditlantas Polda Kepri sudah keliru dalam memberikan penindakan berupa penilangan dan penahanan kendaraan.Hal tersebut karena perbuatan mereka bukan perbuatan sembarangan ataupun pelanggaran administratif, namun ada indikasi hendak menyelundupkan kendaraan tersebut meskipun kendaraan tersebut telah kembali ke Batam.
"Jadi ada banyak pelanggaran yang mereka lakukan, melanggar undang-undang lalulintas, indikasi hendak menyelundupkan juga bisa, bagaimana kalau mobil dibawa nyebrang ketempat lain menggunakan kapal Roro kan bisa saja, karena mereka tidak terdata di Polda Kepri," katanya.
Sementara itu, Ketua Ombudsman Perwakilan Kepri, Lagat Siadari mengatakan bahwa yang dilakukan oleh 6 unit mobil tersebut merupakan percobaan melawan hukum.
Hal tersebut lantaran ke 6 mobil ini keluar tanpa surat-surat dan belum teregister di Polda Kepri. "Hal ini sudah masuk unsurnya, perbuatan melawan hukum yang mereka lakukan," katanya. Baca juga: 20 Supercar Khusus Batam Dibebaskan Keluar Batam, Ini Alasannya
Dia berpendapat, Ditlantas Polda Kepri sudah keliru dalam memberikan penindakan berupa penilangan dan penahanan kendaraan.Hal tersebut karena perbuatan mereka bukan perbuatan sembarangan ataupun pelanggaran administratif, namun ada indikasi hendak menyelundupkan kendaraan tersebut meskipun kendaraan tersebut telah kembali ke Batam.
"Jadi ada banyak pelanggaran yang mereka lakukan, melanggar undang-undang lalulintas, indikasi hendak menyelundupkan juga bisa, bagaimana kalau mobil dibawa nyebrang ketempat lain menggunakan kapal Roro kan bisa saja, karena mereka tidak terdata di Polda Kepri," katanya.
Lihat Juga :