Tawarkan Layanan Ranjang Sesama Jenis, 4 Pemuda di Batam Peras dan Rampok Korban
Rabu, 01 Maret 2023 - 20:43 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, selain pelaku petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit telepon gengam milik korban, uang tunai dan uang serta kartu ATM milik korban.
Baca juga: Sediakan Layanan Plus-plus di Warung Makan, IRT di Blitar Ditangkap
Sementara Muhamad Syafi Hidayat mengaku, sudah lima kali melakukan aksinya dan semua korbannya adalah kaum homoseksual yang dikenalnya secara online.
“Kami memilih korban dari kaum LGBT karena korban mudah diajak keluar dan mudah menyerahkan hartanya,” tuturnya.
Atas perbuatannya, para pelaku di jerat Pasal 365 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Baca juga: Sediakan Layanan Plus-plus di Warung Makan, IRT di Blitar Ditangkap
Sementara Muhamad Syafi Hidayat mengaku, sudah lima kali melakukan aksinya dan semua korbannya adalah kaum homoseksual yang dikenalnya secara online.
“Kami memilih korban dari kaum LGBT karena korban mudah diajak keluar dan mudah menyerahkan hartanya,” tuturnya.
Atas perbuatannya, para pelaku di jerat Pasal 365 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(nic)
Lihat Juga :