PSBB Gresik: Ada 17 Pos Cek Point di Perbatasan, Jalan Tikus Ditutup
Selasa, 28 April 2020 - 18:15 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, pemberlakuan jam malam juga diterapkan. Masyarakat dilarang beraktivitas diatas pukul 21.00 WIB sampai 04.00 WIB. Bagi yang bekerja malam harus menunjukkan bukti bahwa yang bersangkutan masuk sif malam.
"Dapur umum sudah siap, BPBD juga akan mendistribusikan logistik untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan buka puasa dan sahur," imbuhnya.
Bupati Gresik Sambari Halim Radianto menambahkan, seluruh kendaraan roda empat yang kedapatan membawa penumpang banyak, harus diturunkan sebagian. Hingga memenuhi aturan PSBB. "Warga yang turun kami carikan solusi menggunakan kendaraan online. Mereka yang harus bayar sendiri karena sudah melanggar aturan," tegasnya.
Dirinya meminta, warga yang datang dari luar kota, maupun pemudik harus didata. Kemudian, disampaikan ke Muspika setempat. Bisa Danramil, Kapolsek maupun Camat. Sehingga sistem pengawasan bisa terpantau dengan baik.
"Dapur umum sudah siap, BPBD juga akan mendistribusikan logistik untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan buka puasa dan sahur," imbuhnya.
Bupati Gresik Sambari Halim Radianto menambahkan, seluruh kendaraan roda empat yang kedapatan membawa penumpang banyak, harus diturunkan sebagian. Hingga memenuhi aturan PSBB. "Warga yang turun kami carikan solusi menggunakan kendaraan online. Mereka yang harus bayar sendiri karena sudah melanggar aturan," tegasnya.
Dirinya meminta, warga yang datang dari luar kota, maupun pemudik harus didata. Kemudian, disampaikan ke Muspika setempat. Bisa Danramil, Kapolsek maupun Camat. Sehingga sistem pengawasan bisa terpantau dengan baik.
(msd)
Lihat Juga :